Perlindungan Konsumen Terhadap Temuan BPOM Terkait Makanan yang Mengandung Boraks

dc.contributor.authorSilvy Dwi Rahmawati
dc.date.accessioned2026-02-03T03:40:27Z
dc.date.issued2024-08-12
dc.descriptionRename file repositori 3 februarin2026_ratna/dea
dc.description.abstractPerkembangan dunia industri khususnya di bidang makanan tidak asing lagi dengan penggunaan produk kimia, biasanya bahan kimia yang digunakan adalah boraks. Faktanya, boraks merupakan bahan kimia yang dilarang penggunaannya karena dapat membahayakan kesehatan konsumen, karena fungsi boraks sebenarnya digunakan pada industri non-pangan. Oleh karena itu, diperlukan suatu perlindungan konsumen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha yang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha. Apabila suatu perlindungan hukum tidak memiliki suatu keseimbangan, maka konsumen akan berada dalam posisi yang lemah. Oleh karena itu, maka muncul sebuah isu yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen makanan yang mengandung boraks. Kedua, apakah upaya yang dapat dilakukan konsumen makanan yang mengandung boraks. Tujuan penelitian ini yaitu Pertama, untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen makanan yang mengandung boraks. Kedua, untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian akibat mengonsumsi makanan yang mengandung boraks. Manfaat dari penelitian ini guna sebagai tempat penyaluran informasi mengenai perlindungan konsumen dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian akibat mengonsumsi makanan yang mengandung boraks serta hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pengetahuan dan wawasan bagi penulis dan masyarakat umum. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian hukum Yuridis Normatif (legal research), dengan menerapkan pendekatan Perundang Undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dalam penulisannya. Sumber hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Analisis yang dilakukan bersifat deduktif, dimulai dari penjelasan umum yang kemudian diaplikasikan pada penjelasan yang lebih khusus. Tinjauan pustaka terdiri dari 5 (lima) yakni yang Pertama, Perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian, bentuk dan tujuan dari perlindungan hukum. Kedua, perlindungan konsumen yang terdiri dari pengertian serta asas dan tujuan perlindungan konsumen. Ketiga, konsumen yang terdiri dari pengertian serta hak dan kewajiban konsumen. Keempat, pelaku usaha yang terdiri dari pengertian, hak dan kewajiban pelaku usaha serta perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Kelima, boraks yang terdiri dari pengertian, kegunaan dan dampak penggunaan boraks dalam makanan. Hasil penelitian ini Pertama, pada penelitian ini konsumen makanan boraks pada wisata kuliner kya-kya Surabaya menggunakan perlindungan hukum eksternal yaitu suatu perlindungan hukum yang diciptakan pemerintah melalui regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kepentingan pihak yang lemah, secara alami dapat memperoleh perlindungan hukum yang sebanding dan seadil-adilnya kepada pihak lainnya. Pada penelitian ini tidak menggunakan perlindungan hukum internal karena harus berupa perjanjian, akan tetapi dalam suatu perjanjian tersebut tidak selalu tentang klausula kontrak bisa juga informasi yang tertera pada kemasan, yang itu pihak konsumen setuju dan akhirnya terjadi suatu transaksi jual beli. Dalam penelitian ini tidak menggunakan perlindungan hukum internal dikarenakan pelaku usaha di wisata kuliner kya-kya Surabaya kebanyakan pelaku usaha UMKM yang mana produk yang dijajakan buatan sendiri dan wadah yang digunakan berupa kerdus berwarna coklat atau putih, paper bowl polos dan bahkan mangkuk. Makanan yang biasa dijajakan oleh pelaku usaha UMKM di wisata kuliner kya-kya Surabaya yakni termasuk kategori makanan berat seperti bakso, ayam kripsi dengan berbagai saos, dan makanan lain yang itu berbahan dasar ikan dan daging serta diketahui juga perlindungan hukum internal dibentuk oleh para pihak yang mana memiliki tujuan guna kepentingannya memuat atas kata dasar sepakat. Kedua, upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian akibat mengonsumsi makanan yang mengandung boraks pada wisata kuliner Kya-Kya Surabaya berdasarkan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat melalui 2 (dua) cara yakni dengan jalur luar pengadilan (non litigasi) melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memiliki 3 jalur penyelesaian yakni melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dan jalur pengadilan (litigasi) yang mengacu pada tata beracara peradilan umum yang mana dengan syarat jika dalam upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) tidak mencapai kata sepakat bagi para pihak yang bersengketa. Proses penyelesaian sengketa secara litigasi ini mengakibatkan semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Kesimpulan yang dapat diambil yakni adanya perlindungan hukum eksternal terhadap konsumen makanan di wisata kuliner kya-kya Surabaya, yang mana pemerintah dalam hal ini lebih melindungi pada pihak yang lemah yakni konsumen, karena dalam hal ini hak dari konsumen sering kali diabaikan oleh pelaku usaha, hak tersebut antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang (makanan). Secara alami dapat memperoleh perlindungan hukum yang sebanding dan seadil-adilnya kepada pihak lainnya. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian akibat mengonsumsi makanan yang mengandung boraks pada wisata kuliner Kya-Kya Surabaya dapat melalui 2 (dua) cara, yakni memalui jalur luar pengadilan (non litigasi) melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memiliki 3 jalur penyelesaian yakni melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dan jalur pengadilan (litigasi) yang mengacu pada tata beracara peradilan umum. Saran Pertama, seyogyanya pemerintah sebagai pihak berwenang mampu untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaku usaha. Kedua, seyogyanya pelaku usaha alangkah baiknya tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena dapat membahayakan kesehatan orang lain. Ketiga, seyogyanya konsumen lebih berhati-hati lagi dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi.
dc.description.sponsorshipDPU: Edy Wahjuni,S.H.,M.Hum DPA: Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H,
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1207
dc.language.isoother
dc.publisherfakultas hukum
dc.subjectPerlindungan Konsumen
dc.subjectTemuan BPOM
dc.subjectMakanan Yang Mengandung Boraks
dc.titlePerlindungan Konsumen Terhadap Temuan BPOM Terkait Makanan yang Mengandung Boraks
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Silvy Dwi Rahmawati - 200710101130.pdf
Size:
4.22 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: