Perlindungan Konsumen Terhadap Temuan BPOM Terkait Makanan yang Mengandung Boraks
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas hukum
Abstract
Perkembangan dunia industri khususnya di bidang makanan tidak asing lagi
dengan penggunaan produk kimia, biasanya bahan kimia yang digunakan adalah
boraks. Faktanya, boraks merupakan bahan kimia yang dilarang penggunaannya
karena dapat membahayakan kesehatan konsumen, karena fungsi boraks
sebenarnya digunakan pada industri non-pangan. Oleh karena itu, diperlukan suatu
perlindungan konsumen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha yang
sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan
hukum antara konsumen dan pelaku usaha. Apabila suatu perlindungan hukum
tidak memiliki suatu keseimbangan, maka konsumen akan berada dalam posisi
yang lemah. Oleh karena itu, maka muncul sebuah isu yang akan dibahas dalam
skripsi ini yaitu Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen
makanan yang mengandung boraks. Kedua, apakah upaya yang dapat dilakukan
konsumen makanan yang mengandung boraks. Tujuan penelitian ini yaitu Pertama,
untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen makanan yang mengandung
boraks. Kedua, untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika
mengalami kerugian akibat mengonsumsi makanan yang mengandung boraks.
Manfaat dari penelitian ini guna sebagai tempat penyaluran informasi mengenai
perlindungan konsumen dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika
mengalami kerugian akibat mengonsumsi makanan yang mengandung boraks serta
hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pengetahuan dan wawasan bagi
penulis dan masyarakat umum. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis
untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian hukum
Yuridis Normatif (legal research), dengan menerapkan pendekatan Perundang Undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)
dalam penulisannya. Sumber hukum yang digunakan mencakup bahan hukum
primer, sekunder, dan non-hukum. Analisis yang dilakukan bersifat deduktif,
dimulai dari penjelasan umum yang kemudian diaplikasikan pada penjelasan yang
lebih khusus.
Tinjauan pustaka terdiri dari 5 (lima) yakni yang Pertama, Perlindungan
hukum yang terdiri dari pengertian, bentuk dan tujuan dari perlindungan hukum.
Kedua, perlindungan konsumen yang terdiri dari pengertian serta asas dan tujuan
perlindungan konsumen. Ketiga, konsumen yang terdiri dari pengertian serta hak
dan kewajiban konsumen. Keempat, pelaku usaha yang terdiri dari pengertian, hak
dan kewajiban pelaku usaha serta perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.
Kelima, boraks yang terdiri dari pengertian, kegunaan dan dampak penggunaan
boraks dalam makanan.
Hasil penelitian ini Pertama, pada penelitian ini konsumen makanan boraks
pada wisata kuliner kya-kya Surabaya menggunakan perlindungan hukum eksternal
yaitu suatu perlindungan hukum yang diciptakan pemerintah melalui regulasi atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kepentingan pihak yang lemah,
secara alami dapat memperoleh perlindungan hukum yang sebanding dan seadil-adilnya kepada pihak lainnya. Pada penelitian ini tidak menggunakan perlindungan
hukum internal karena harus berupa perjanjian, akan tetapi dalam suatu perjanjian
tersebut tidak selalu tentang klausula kontrak bisa juga informasi yang tertera pada
kemasan, yang itu pihak konsumen setuju dan akhirnya terjadi suatu transaksi jual
beli. Dalam penelitian ini tidak menggunakan perlindungan hukum internal
dikarenakan pelaku usaha di wisata kuliner kya-kya Surabaya kebanyakan pelaku
usaha UMKM yang mana produk yang dijajakan buatan sendiri dan wadah yang
digunakan berupa kerdus berwarna coklat atau putih, paper bowl polos dan bahkan
mangkuk. Makanan yang biasa dijajakan oleh pelaku usaha UMKM di wisata
kuliner kya-kya Surabaya yakni termasuk kategori makanan berat seperti bakso,
ayam kripsi dengan berbagai saos, dan makanan lain yang itu berbahan dasar ikan
dan daging serta diketahui juga perlindungan hukum internal dibentuk oleh para
pihak yang mana memiliki tujuan guna kepentingannya memuat atas kata dasar
sepakat. Kedua, upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami
kerugian akibat mengonsumsi makanan yang mengandung boraks pada wisata
kuliner Kya-Kya Surabaya berdasarkan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat melalui 2 (dua) cara yakni
dengan jalur luar pengadilan (non litigasi) melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) yang memiliki 3 jalur penyelesaian yakni melalui mediasi,
konsiliasi, dan arbitrase dan jalur pengadilan (litigasi) yang mengacu pada tata
beracara peradilan umum yang mana dengan syarat jika dalam upaya penyelesaian
sengketa di luar pengadilan (non litigasi) tidak mencapai kata sepakat bagi para
pihak yang bersengketa. Proses penyelesaian sengketa secara litigasi ini
mengakibatkan semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain
untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan.
Kesimpulan yang dapat diambil yakni adanya perlindungan hukum eksternal
terhadap konsumen makanan di wisata kuliner kya-kya Surabaya, yang mana
pemerintah dalam hal ini lebih melindungi pada pihak yang lemah yakni konsumen,
karena dalam hal ini hak dari konsumen sering kali diabaikan oleh pelaku usaha,
hak tersebut antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang (makanan). Secara alami dapat memperoleh perlindungan
hukum yang sebanding dan seadil-adilnya kepada pihak lainnya. Upaya yang dapat
dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian akibat mengonsumsi makanan
yang mengandung boraks pada wisata kuliner Kya-Kya Surabaya dapat melalui 2
(dua) cara, yakni memalui jalur luar pengadilan (non litigasi) melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memiliki 3 jalur penyelesaian
yakni melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dan jalur pengadilan (litigasi) yang
mengacu pada tata beracara peradilan umum. Saran Pertama, seyogyanya
pemerintah sebagai pihak berwenang mampu untuk mengoptimalkan pengawasan
terhadap pelaku usaha. Kedua, seyogyanya pelaku usaha alangkah baiknya tidak
melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena
dapat membahayakan kesehatan orang lain. Ketiga, seyogyanya konsumen lebih
berhati-hati lagi dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi.
Description
Rename file repositori 3 februarin2026_ratna/dea
