Kewenangan Notaris sebagai Otoritas Pendaftaran dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Transformasi digital telah mengubah interaksi sosial dan ekonomi, termasuk di
bidang hukum. Sertifikasi elektronik menjadi krusial untuk menjamin keabsahan
dan keamanan transaksi elektronik. Notaris, sebagai pejabat umum, diberikan
kewenangan sebagai otoritas pendaftaran dalam sertifikasi elektronik sesuai dengan
Pasal 27 huruf c Permenkominfo 11/2018. Namun, implementasi kewenangan ini
menghadapi tantangan regulasi, terutama karena keterbatasan akses notaris
terhadap data kependudukan, yang diatur dalam Permendagri 102/2019 jo.
Permendagri 17/2023. Disharmoni regulasi ini menimbulkan ketidakpastian
hukum, menghambat efektivitas sertifikasi elektronik, dan mengancam
perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Penelitian ini berfokus pada bagaimana kepastian hukum bagi notaris sebagai
otoritas pendaftaran dalam sertifikasi elektronik, implikasi hukum akibat
disharmoni regulasi, dan konsep pengaturan ke depan mengenai verifikasi identitas
oleh notaris dalam sertifikasi elektronik. Penelitian ini hendak menjawab tiga
rumusan masalah utama. Pertama, bagaimana kepastian hukum notaris sebagai
otoritas pendaftaran dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik? Kedua, apa
implikasi hukum terhadap notaris sebagai otoritas pendaftaran penyelenggaraan
sertifikasi elektronik akibat disharmoni peraturan perundang-undangan? Ketiga,
bagaimana konsep pengaturan ke depan mengenai verifikasi kebenaran identitas
yang dilakukan oleh notaris dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik?
Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal, yang berfokus pada
analisis aturan hukum, prinsip, dan konsep terkait kewenangan notaris dalam
sertifikasi elektronik. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang undangan, konseptual, dan historis untuk memahami konteks dan dinamika regulasi
yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakpastian hukum akibat
disharmoni antara Permenkominfo 11/2018 dan Permendagri 102/2019 jo.Permendagri 17/2023 yang mengatur otorisasi notaris. Ketidakjelasan ini
mempersulit notaris dalam menjalankan perannya sebagai otoritas pendaftaran,
mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi elektronik, dan
menghambat perkembangan ekonomi digital. Selain itu, verifikasi identitas
merupakan aspek kritis yang saat ini terhambat oleh keterbatasan akses notaris
terhadap data kependudukan.
Diperlukan harmonisasi regulasi untuk memberikan kepastian hukum,
meningkatkan efisiensi sertifikasi elektronik, dan mendukung perkembangan
ekonomi digital. Notaris memerlukan kewenangan yang jelas dan akses terhadap
alat verifikasi identitas, seperti e-KTP reader, untuk mengoptimalkan perannya.
Disarankan untuk membentuk tim harmonisasi regulasi yang melibatkan Kominfo,
Kemendagri, dan INI untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang komprehensif.
Selain itu, perluasan kewenangan penggunaan e-KTP reader bagi notaris harus
dipertimbangkan untuk meningkatkan akurasi verifikasi identitas. Program
sosialisasi dan pelatihan bagi notaris dan masyarakat juga diperlukan untuk
meningkatkan pemahaman dan kepercayaan publik terhadap sertifikasi elektronik.
Description
Reupload file repository 5 februari 2026_Arif/Halima
