Perjuangan Komunitas Tionghoa Jember dalam Usaha Melestarikan Budaya Barongsai Pasca Orde Baru 1998-2017
| dc.contributor.author | Antonius Eko Putro Waluyo | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-10T03:47:08Z | |
| dc.date.issued | 2024-02-10 | |
| dc.description | Reupload Repository 10 Februari 2026_Hasyim/Firdiana | |
| dc.description.abstract | Penerapan kebijakan deskriminatif kepada masyarakat minoritas terutama pada masyarakat Tionghoa semasa pemerintahan Presiden Soeharto menuai dampak yang beragam terutama dalam keberlangsungan kehidupan sosial budaya masyarakat Tionghoa di berbagai daerah. Penerapan Instruksi Presiden no.14 tahun 1967 tentang agama kepercayaan dan adat istiadat Cina membatasi ekspresi pelestarian budaya nenek moyang orang-orang Tionghoa pada masa itu. Kehadiran presiden Indonesia keempat yakni Presiden Abdurrahman Wahid atau yang dikenal sebagai Pak Gus Dur, mampu memerdekakan belenggu pembatasana ekspresi kebudayaan masyarakat Tionghoa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden no. 6 tahun 2000 atas pencabutan Instruksi Presiden no. 14 tahun 1967 yang dikeluarkan oleh presiden Soeharto. Pencabutan tersebut memberikan sebuah kemerdekaan kecil bagi kaum minoritas khususnya masyarakat Tionghoa. Pencabutan tersebut diungkapkan dengan rasa syukur dan sukacita yang cukup mendalam dikalangan masyarakat Tionghoa sehingga mereka menjadikan Gus Dur sebagai bapak Tionghoa Indonesia Rasa syukur dan sukacita mendalam itu juga diungkapkan dalam salah satu kebudayaan nenek moyang mereka yaitu kebudayaan Barongsai. Kehadiran Barongsai dipercaya menjadi simbol sukacita, keberuntungan, perlindungan dan masa depan cerah. Kebangkitan masyarakat Tionghoa di berbagai daerah juga turut serta mengikutinya. Kabupaten Jember merupakan sebuah kabupaten yang terkenal atas budaya Pandhalungan. Kabupaten Jember memiliki beberapa kelompok yang melestarikan budaya Barongsai yakni Barongsai Garuda, Barongsai SD Shinta dan Barongsai SMAK Santo Paulus. Ketiga kelompok tersebut hanya ada satu kelompok yang berbentuk sasana dan sisanya adalah kelompok pelestari dibawah naungan sekolah dalam bentuk kegiatan ekstrakulikuler. Terdapat keunikan dalam pelestarian Barongsai di Kabupeten Jember yakni masih berada dilingkup pendidikan. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan budaya nenek moyang yang hilang serta memperkenalkan keberagaman budaya Indonesia kepada para siswa-siswi sekolah agar tercipta generasi penerus tradisi dan adat istiadat dalam kebudayaan masyarakat Tionghoa. Pengenalan Barongsai kepada para siswa-siswi sekolah tersebut dapat mendukung terciptanya masyarakat yang majemuk serta mampu untuk menghormati satu sama lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peneilitan ini merupakan penelitian sejarah dimana dalam penyusunan menggunakan metode penelitian sejarah. Metode penelitian sejarah merupakan metode penelitian dimana peneliti menganalisis dan menguji peristiwa maupun peninggalan masa lalu yang menarik untuk diteliti. Langkah-langkah didalam metode penelitian sejarah ini adalah : pemilihan topik, pengumpulan sumber, verifikasi, intepretasi dan penulisan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Antropologi Sejarah dimana peneliti berfokus pada pendekatan yang berorientasi pada kehidupan sosial budaya pelestarian dari tiap tiap kelompok. Teori yang digunakan ialah teori bentuk kebudayaan yang dikemukakan oleh Koentjoroningrat yang membagi bentuk kebuayaan menjadi 3 wujud yang terdiri dari (1) bentuk wujud ide, nilai gagasan, dan norma, (2) bentuk wujud aktivitas atau tindakan berpola, (3) wujud hasil karya. | |
| dc.description.sponsorship | DPU : Drs. Kayan Swastika M.Si. DPA: Dr. Mohamad Na’im, M.Pd. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2565 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan | |
| dc.subject | Komunitas Tionghoa | |
| dc.subject | Melestarikan Budaya | |
| dc.subject | Barongsai | |
| dc.subject | Orde Baru 1998-2017 | |
| dc.title | Perjuangan Komunitas Tionghoa Jember dalam Usaha Melestarikan Budaya Barongsai Pasca Orde Baru 1998-2017 | |
| dc.type | Other |
