Tanggung Jawab Hukum PT. Digital Edukasi Plus terhadap Konsumen Atas Penutupan Pelatihan Refocus Indonesia

dc.contributor.authorDealton Hezeikel Dian Brata Hasudungan Sianturi
dc.date.accessioned2026-04-02T04:27:58Z
dc.date.issued2025-06-11
dc.descriptionReuploud file repositori 2 april 2026_Firli
dc.description.abstractKemajuan teknologi telah bertransformasi dari sekedar alat bantu kini menjadi mitra strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia yang berkelanjutan, khususnya pemanfaatan Education Technology (EdTech). Pandemi COVID-19 mempercepat adopsi pembelajaran daring berbasis digital yang dinilai efektif karena sifatnya interaktif, adaptif, dan fleksibel. Kondisi tersebut mendorong meningkatnya permintaan terhadap layanan pelatihan daring. Namun demikian, fenomena ini turut disertai dengan munculnya sejumlah praktik yang merugikan konsumen diantaranya wanprestasi, penipuan (bedrog), dan perbuatan melawan hukum. Salah satu fakta hukum yang mencerminkan pelanggaran terhadap hak konsumen dalam sektor jasa pelatihan daring adalah penutupan pelatihan Refocus Indonesia yang dilakukan secara sepihak oleh PT Digital Edukasi Plus. Alasan dibalik keputusan tersebut karena terhentinya pendanaan dari para investor. Akan tetapi, penutupan ini dilakukan tidak disertai dengan itikad baik dari pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita peserta pelatihan. Berdasarkan fakta hukum tersebut maka penulis melakukan penelitian skripsi dengan judul : Tanggung Jawab Hukum PT Digital Edukasi Plus Terhadap Konsumen Atas Penutupan Pelatihan Refocus Indonesia. Dalam penulisan penelitian skripsi ini, penulis mengangkat 3 (tiga) rumusan masalah yang diantaranya (1) Apakah penutupan pelatihan Refocus Indonesia dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum? (2) Apa bentuk tanggung jawab hukum PT Digital Edukasi Plus akibat penutupan pelatihan Refocus Indonesia? (3) Apa upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh peserta pelatihan akibat penutupan pelatihan Refocus Indonesia?. Terdapat tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini yakni. Pertama untuk mengetahui penutupan pelatihan Refocus Indonesia dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum atau tidak. Kedua untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum PT Digital Edukasi Plus akibat penutupan pelatihan Refocus Indonesia. Ketiga untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh peserta pelatihan akibat penutupan pelatihan Refocus Indonesia. Terdapat dua manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian skripsi ini, Pertama, manfaat teoritis yakni memberikan sumbangsih dalam perkembangan ilmu hukum khususnya perdata ekonomi bisnis. Kedua, manfaat praktis yang didapat adalah dapat menjadi salah satu referensi terkait perbuatan melawan hukum dalam sektor pelatihan daring. Pendekatan yang penulis terapkan dalam penelitian kali ini yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang ditelusuri dan dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan (library reseach) dengan analisis bahan hukum metode deduktif. Kajian pustaka dalam penelitian ini terdiri dari beberapa sub-bab yakni: Pertama, tanggung jawab hukum yang terdiri dari pengertian dan prinsip tanggung jawab hukum. Kedua, perjanjian yang terdiri dari definisi dan asas dalam perjanjian serta perjanjian baku. Ketiga, konsumen yang terdiri dari pengertian, hak, dan kewajiban konsumen. Keempat, pelaku usaha yang terdiri dari pengertian, hak, dan kewajiban pelaku usaha. Kelima, mengenai perbuatan melanggar hukum. Keenam, mengenai profil Refocus Indonesia. Hasil pembahasan yang didasari oleh rumusan masalah diantaranya: pertama, penutupan pelatihan Refocus Indonesia secara sepihak dapat dikatakan sebagai pemutusan atau pembatalan perjanjian secara sepihak. Hal tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (2) dan (3) Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Selain itu perbuatan PT Digital Edukasi Plus telah melanggar hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berangkat dari hal tersebut perbuatan PT Digital Edukasi Plus telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum yang termaktub dalam Pasal 1365 KUHPerdata yakni adanya perbuatan melanggar hukum, adanya kesalahan dalam diri pelaku, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Kedua, bentuk tanggung jawab hukum PT Digital Edukasi Plus terhadap konsumen akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya adalah dengan mengembalikan uang pendaftaran yang telah dibayarkan peserta atau pelaksanaan pelatihan dengan membuka kembali layanan pelatihan Refocus Indonesia diserta kompensasi atas kerugian yang diderita peserta selama ini hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh peserta pelatihan dapat dilakukan baik secara litigasi atau non litigasi dengan kesepakatan para pihak sebagaimana yang termuat dalam Pasal 45 ayat (2) Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah penutupan pelatihan Refocus Indonesia dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut didasarkan perbuatan PT Digital Edukasi Plus telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk tanggung jawab hukum PT Digital Edukasi Plus adalah dapat dengan pengembalian dana atau memberikan layanan jasa lainnya yang setara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesaian sengketa akibat penutupan pelatihan Refocus Indonesia secara sepihak, peserta pelatihan dapat menempuh dua jalur upaya penyelesaian sengketa baik secara non litigasi maupun litigasi. Adapun saran dalam penelitian skripsi ini yang diantaranya bagi konsumen untuk selalu bijak dan waspada dalam mengakses atau menikmati suatu produk dari pelaku usaha dengan memperhatikan syarat ketentuan yang ada dan rekam jejak pelaku usaha. Bagi pelaku usaha kiranya dalam menjalankan perannya ketika bertransaksi dengan konsumen haruslah disertai dengan itikad baik. Bagi pemerintah besar harapannya untuk mengkaji ulang regulasi yang ada agar selaras dengan perkembangan zaman serta memperketat izin penyelenggaraan pelatihan guna mengurangi risiko timbulnya kerugian bagi konsumen.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Prof. Dr. Ermanto Fahmsyah S.H.,M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6085
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectTanggung Jawab Hukum
dc.subjectPerjanjian
dc.subjectKonsumen
dc.subjectPerlindungan Konsumen
dc.titleTanggung Jawab Hukum PT. Digital Edukasi Plus terhadap Konsumen Atas Penutupan Pelatihan Refocus Indonesia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Dealton Hezeikel Dian Brata Hasudungan Sianturi - 210710101321.pdf
Size:
1.88 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: