Tanggung Jawab Hukum PT. Digital Edukasi Plus terhadap Konsumen Atas Penutupan Pelatihan Refocus Indonesia
Loading...
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kemajuan teknologi telah bertransformasi dari sekedar alat bantu kini menjadi mitra strategis
dalam peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia yang
berkelanjutan, khususnya pemanfaatan Education Technology (EdTech). Pandemi
COVID-19 mempercepat adopsi pembelajaran daring berbasis digital yang dinilai
efektif karena sifatnya interaktif, adaptif, dan fleksibel. Kondisi tersebut
mendorong meningkatnya permintaan terhadap layanan pelatihan daring. Namun
demikian, fenomena ini turut disertai dengan munculnya sejumlah praktik yang
merugikan konsumen diantaranya wanprestasi, penipuan (bedrog), dan perbuatan
melawan hukum. Salah satu fakta hukum yang mencerminkan pelanggaran
terhadap hak konsumen dalam sektor jasa pelatihan daring adalah penutupan
pelatihan Refocus Indonesia yang dilakukan secara sepihak oleh PT Digital Edukasi
Plus. Alasan dibalik keputusan tersebut karena terhentinya pendanaan dari para
investor. Akan tetapi, penutupan ini dilakukan tidak disertai dengan itikad baik dari
pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang
diderita peserta pelatihan. Berdasarkan fakta hukum tersebut maka penulis
melakukan penelitian skripsi dengan judul : Tanggung Jawab Hukum PT Digital
Edukasi Plus Terhadap Konsumen Atas Penutupan Pelatihan Refocus
Indonesia. Dalam penulisan penelitian skripsi ini, penulis mengangkat 3 (tiga)
rumusan masalah yang diantaranya (1) Apakah penutupan pelatihan Refocus
Indonesia dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum? (2) Apa bentuk
tanggung jawab hukum PT Digital Edukasi Plus akibat penutupan pelatihan
Refocus Indonesia? (3) Apa upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh peserta
pelatihan akibat penutupan pelatihan Refocus Indonesia?. Terdapat tujuan yang
ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini yakni. Pertama untuk mengetahui
penutupan pelatihan Refocus Indonesia dapat dikategorikan sebagai perbuatan
melanggar hukum atau tidak. Kedua untuk mengetahui bentuk tanggung jawab
hukum PT Digital Edukasi Plus akibat penutupan pelatihan Refocus Indonesia.
Ketiga untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh peserta
pelatihan akibat penutupan pelatihan Refocus Indonesia. Terdapat dua manfaat
yang dapat diperoleh dari penelitian skripsi ini, Pertama, manfaat teoritis yakni
memberikan sumbangsih dalam perkembangan ilmu hukum khususnya perdata
ekonomi bisnis. Kedua, manfaat praktis yang didapat adalah dapat menjadi salah
satu referensi terkait perbuatan melawan hukum dalam sektor pelatihan daring.
Pendekatan yang penulis terapkan dalam penelitian kali ini yakni pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach). Bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder yang ditelusuri dan dikumpulkan dengan metode studi
kepustakaan (library reseach) dengan analisis bahan hukum metode deduktif.
Kajian pustaka dalam penelitian ini terdiri dari beberapa sub-bab yakni:
Pertama, tanggung jawab hukum yang terdiri dari pengertian dan prinsip tanggung
jawab hukum. Kedua, perjanjian yang terdiri dari definisi dan asas dalam perjanjian
serta perjanjian baku. Ketiga, konsumen yang terdiri dari pengertian, hak, dan
kewajiban konsumen. Keempat, pelaku usaha yang terdiri dari pengertian, hak, dan
kewajiban pelaku usaha. Kelima, mengenai perbuatan melanggar hukum. Keenam,
mengenai profil Refocus Indonesia.
Hasil pembahasan yang didasari oleh rumusan masalah diantaranya:
pertama, penutupan pelatihan Refocus Indonesia secara sepihak dapat dikatakan
sebagai pemutusan atau pembatalan perjanjian secara sepihak. Hal tersebut telah
melanggar ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (2) dan (3) Kitab Undang- Undang
Hukum Perdata. Selain itu perbuatan PT Digital Edukasi Plus telah melanggar hak
konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7
Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berangkat
dari hal tersebut perbuatan PT Digital Edukasi Plus telah memenuhi unsur
perbuatan melanggar hukum yang termaktub dalam Pasal 1365 KUHPerdata yakni
adanya perbuatan melanggar hukum, adanya kesalahan dalam diri pelaku, adanya
kerugian, dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian.
Kedua, bentuk tanggung jawab hukum PT Digital Edukasi Plus terhadap konsumen
akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya adalah dengan
mengembalikan uang pendaftaran yang telah dibayarkan peserta atau pelaksanaan
pelatihan dengan membuka kembali layanan pelatihan Refocus Indonesia diserta
kompensasi atas kerugian yang diderita peserta selama ini hal ini sejalan dengan
amanat dalam Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat
ditempuh peserta pelatihan dapat dilakukan baik secara litigasi atau non litigasi
dengan kesepakatan para pihak sebagaimana yang termuat dalam Pasal 45 ayat (2)
Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah penutupan pelatihan Refocus
Indonesia dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut
didasarkan perbuatan PT Digital Edukasi Plus telah memenuhi unsur perbuatan
melanggar hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk tanggung jawab hukum PT
Digital Edukasi Plus adalah dapat dengan pengembalian dana atau memberikan
layanan jasa lainnya yang setara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesaian
sengketa akibat penutupan pelatihan Refocus Indonesia secara sepihak, peserta
pelatihan dapat menempuh dua jalur upaya penyelesaian sengketa baik secara non
litigasi maupun litigasi. Adapun saran dalam penelitian skripsi ini yang diantaranya
bagi konsumen untuk selalu bijak dan waspada dalam mengakses atau menikmati
suatu produk dari pelaku usaha dengan memperhatikan syarat ketentuan yang ada
dan rekam jejak pelaku usaha. Bagi pelaku usaha kiranya dalam menjalankan
perannya ketika bertransaksi dengan konsumen haruslah disertai dengan itikad
baik. Bagi pemerintah besar harapannya untuk mengkaji ulang regulasi yang ada
agar selaras dengan perkembangan zaman serta memperketat izin penyelenggaraan
pelatihan guna mengurangi risiko timbulnya kerugian bagi konsumen.
Description
Reuploud file repositori 2 april 2026_Firli
