Prosedur Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Melalui Coretax pada Klien BTS Consulting
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata yang
dilaksanakan di KKP BTS Consulting pada tanggal 23 Februari 2026 sampai
dengan 30 April 2026. Tujuan pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata ini untuk
mengetahui gambaran nyata dan praktik secara langsung mengenai bagaimana
prosedur perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas karyawan tetap PT J oleh
konsultan pajak. Dalam kegiatan Praktik Kerja Nyata, penulis dapat mempelajari
dan mempraktikkan mengenai tata cara perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21
karyawan tetap pada PT J.
Metode yang digunakan dalam penyusunan tugas akhir ini adalah metode
deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi selama pelaksanaan Praktik Kerja Nyata. Dari hasil
pengumpulan data tersebut, diperoleh informasi bahwa PT J adalah perusahaan
distributor minuman untuk vending machine. Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, PT J memiliki sejumlah karyawan tetap yang menerima penghasilan
berupa gaji. Atas penghasilan tersebut, PT J sebagai pihak pemberi kerja memiliki
kewajiban untuk melakukan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21. Dalam hal
ini, PT J meminta bantuan kepada KKP BTS Consulting sebagai konsultan pajak
untuk membantu proses perhitungan serta pelaporan PPh Pasal 21 atas karyawan
tetapnya.
Description
Finalisasi oleh Agus 15 Juli 2026
