Prosedur Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Melalui Coretax pada Klien BTS Consulting

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan di KKP BTS Consulting pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026. Tujuan pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata ini untuk mengetahui gambaran nyata dan praktik secara langsung mengenai bagaimana prosedur perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas karyawan tetap PT J oleh konsultan pajak. Dalam kegiatan Praktik Kerja Nyata, penulis dapat mempelajari dan mempraktikkan mengenai tata cara perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan tetap pada PT J. Metode yang digunakan dalam penyusunan tugas akhir ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi selama pelaksanaan Praktik Kerja Nyata. Dari hasil pengumpulan data tersebut, diperoleh informasi bahwa PT J adalah perusahaan distributor minuman untuk vending machine. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT J memiliki sejumlah karyawan tetap yang menerima penghasilan berupa gaji. Atas penghasilan tersebut, PT J sebagai pihak pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21. Dalam hal ini, PT J meminta bantuan kepada KKP BTS Consulting sebagai konsultan pajak untuk membantu proses perhitungan serta pelaporan PPh Pasal 21 atas karyawan tetapnya.

Description

Finalisasi oleh Agus 15 Juli 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By