Kebijakan Kriminalisasi Perundungan Verbal yang Mengakibatkan Korban Bunuh Diri

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Dewasa ini cukup marak diberitakan terkait kasus perundungan verbal yang mengakibatkan korban bunuh diri. Persoalan terkait perundungan yang mengakibatkan korban bunuh diri merupakan permasalahan yang menarik sekaligus rumit dalam konsepsi dan pengaturannya. Hingga saat ini di indonesia belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang perundungan verbal yang mengakibatkan korban bunuh diri. Penelitian ini bertujuan pada pembahasan terkait kebijakan kriminalisasi terkait perundungan yang mengakibatkan korban bunuh diri. Dalam penelitian ini akan digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research) dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pengaturan dalam UndangUndang Perlindungan Anak tidak memenuhi unsur dan definisi perbuatan perundungan yang mengakibatkan korban bunuh diri. Perundungan verbal adalah merupakan perilaku agresif secara verbal yang dilakukan berulang secara sengaja kepada korban oleh pelaku dimana terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Pasal tersebut hanya mengikat pada dampak akibat kekerasan bukan bagaimana kekerasan itu dilakukan dan kematian yang diakibatkan adalah karena kekerasan fisik yang dilakukan langsung oleh pelaku. Kebijakan kriminalisasi dianggap sangat penting dilakukan saat suatu perbuatan yang dianggap melanggar norma telah terjadi. Guna tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarkat serta menimbulkan kebingungan dari aparatur penegak hukum untuk menjerat pelaku kejahatan. Urgensi untuk merumuskan suatu kebijakan kriminalisasi hukum pidana terkait agar tidak adanya lagi kekosongan hukum terkait suatu perbuatan yang dianggap melanggar norma dan dinggap merugikan masyarakat mutlak diperlukan. Namun kebijakan tersebut tetap harus berdasarkan atas kesejahteraan masyarakat dan dapat melindungi hak dari seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Penerapan peraturan mengenai perundungan verbal yang mengakibatkan korban bunuh diri di masa yang akan datang diharuskan tetap memperhatikan prinsip ultimum remedium, yaitu hukum pidana dijadika sebagai pilihan terakhir apabila perkara sudah tidak dapat ditempuh atau diselesaikan melalui ranah lain seperti hukum keperdataan maupun hukum administrasi. Serta saat melakukan pengkajian perbandingan hukum dengan negara lain, para pembuat undang-undang (lembaga legilatif) tetap diharuskan menyesuaikan dengan kondisi sosial serta budaya masyarakat Indonesia agar suatu peraturan yang diciptakan tetap dapat mempertahankan ideologi bangsa Indonesia tanpa terlalu bercampur dengan budaya asing.

Description

Reuploud file repositori 11 maret 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By