Kebijakan Kriminalisasi Perundungan Verbal yang Mengakibatkan Korban Bunuh Diri
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Dewasa ini cukup marak diberitakan terkait kasus perundungan verbal
yang mengakibatkan korban bunuh diri. Persoalan terkait perundungan yang
mengakibatkan korban bunuh diri merupakan permasalahan yang menarik
sekaligus rumit dalam konsepsi dan pengaturannya. Hingga saat ini di indonesia
belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang perundungan verbal
yang mengakibatkan korban bunuh diri. Penelitian ini bertujuan pada pembahasan
terkait kebijakan kriminalisasi terkait perundungan yang mengakibatkan korban
bunuh diri.
Dalam penelitian ini akan digunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dengan
menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library
research) dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pengaturan dalam UndangUndang Perlindungan Anak tidak memenuhi unsur dan definisi perbuatan
perundungan yang mengakibatkan korban bunuh diri. Perundungan verbal adalah
merupakan perilaku agresif secara verbal yang dilakukan berulang secara sengaja
kepada korban oleh pelaku dimana terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan
korban. Pasal tersebut hanya mengikat pada dampak akibat kekerasan bukan
bagaimana kekerasan itu dilakukan dan kematian yang diakibatkan adalah karena
kekerasan fisik yang dilakukan langsung oleh pelaku. Kebijakan kriminalisasi
dianggap sangat penting dilakukan saat suatu perbuatan yang dianggap melanggar
norma telah terjadi. Guna tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarkat serta
menimbulkan kebingungan dari aparatur penegak hukum untuk menjerat pelaku
kejahatan.
Urgensi untuk merumuskan suatu kebijakan kriminalisasi hukum pidana
terkait agar tidak adanya lagi kekosongan hukum terkait suatu perbuatan yang
dianggap melanggar norma dan dinggap merugikan masyarakat mutlak
diperlukan. Namun kebijakan tersebut tetap harus berdasarkan atas kesejahteraan
masyarakat dan dapat melindungi hak dari seluruh lapisan masyarakat tanpa
terkecuali. Penerapan peraturan mengenai perundungan verbal yang
mengakibatkan korban bunuh diri di masa yang akan datang diharuskan tetap
memperhatikan prinsip ultimum remedium, yaitu hukum pidana dijadika sebagai
pilihan terakhir apabila perkara sudah tidak dapat ditempuh atau diselesaikan
melalui ranah lain seperti hukum keperdataan maupun hukum administrasi. Serta
saat melakukan pengkajian perbandingan hukum dengan negara lain, para
pembuat undang-undang (lembaga legilatif) tetap diharuskan menyesuaikan
dengan kondisi sosial serta budaya masyarakat Indonesia agar suatu peraturan
yang diciptakan tetap dapat mempertahankan ideologi bangsa Indonesia tanpa
terlalu bercampur dengan budaya asing.
Description
Reuploud file repositori 11 maret 2026_Firli
