Pemidaan Pelaku Transaksi Narkotika yang Menggunakan Bitcoin
| dc.contributor.author | Maria Dona Kristina Wati | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-09T04:26:43Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-26 | |
| dc.description | Reupload file repositori 9 februari 2026_PKL Fani/Firli | |
| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi digital, khususnya penggunaan Bitcoin, telah menciptakan tantangan baru dalam penegakan hukum pidana, terutama pada tindak pidana narkotika. Karakteristik Bitcoin yang anonim, terdesentralisasi, dan lintas yurisdiksi membuatnya rawan disalahgunakan sebagai alat transaksi ilegal. Di Indonesia, regulasi mengenai Bitcoin masih terbatas dan belum mengatur secara spesifik penggunaannya dalam konteks tindak pidana narkotika. Beberapa putusan pengadilan menunjukkan bahwa Bitcoin telah digunakan dalam berbagai peran kejahatan, namun hukum yang digunakan masih mengacu pada UU Narkotika tanpa memperhitungkan aspek digital tersebut. Pedoman internal seperti Pedoman Jaksa Nomor 7 Tahun 2023 memang membantu secara teknis, tetapi belum cukup kuat secara normatif. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum mendalam untuk merumuskan konsep pemidanaan yang lebih adaptif terhadap kejahatan berbasis aset digital seperti Bitcoin. Penelitian ini mengkaji secara mendalam pemidanaan terhadap pelaku transaksi narkotika yang menggunakan Bitcoin. Adapun rumusan masalah utama dalam tesis ini meliputi: Pertama, Apa landasan yuridis pemidanaan terhadap pelaku transaksi narkotika yang menggunakan Bitcoin? Kedua, Bagaimana karakteristik pemidanaan terhadap pelaku tersebut dalam sistem hukum pidana Indonesia?Ketiga, Bagaimana konsep pemidanaan yang tepat untuk masa depan dalam menghadapi kejahatan narkotika berbasis kripto?Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berbagai peraturan dari BAPPEBTI dan Bank Indonesia, serta putusan-putusan pengadilan terkait kasus transaksi narkotika dengan Bitcoin. Bahan hukum sekunder dan tersier digunakan untuk memperkuat analisis. Pendekatan deduktif digunakan untuk menghubungkan norma hukum dengan kondisi empiris di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emidanaan terhadap pelaku transaksi narkotika yang menggunakan Bitcoin tetap mengacu pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana Bitcoin dipandang sebagai sarana, bukan unsur utama tindak pidana. Asas legalitas tetap berlaku, sehingga penggunaan Bitcoin tidak membentuk tindak pidana baru, namun dapat dipertimbangkan dalam individualisasi pidana. Pidana pokok berupa penjara dan denda masih menjadi sanksi utama, sedangkan pidana tambahan terhadap aset digital belum diterapkan optimal karena keterbatasan regulasi. Konsep pemidanaan ideal menekankan pada efektivitas dan proporsionalitas, dengan menambahkan penyitaan dan perampasan aset kripto sebagai upaya represif dan preventif terhadap kejahatan narkotika berbasis teknologi. Berkaitan dengan hasil penelitian tersebut di atas saran yang di gunakan adalah: Pertama, Pemerintah perlu merevisi dan menambah regulasi pidana yang secara eksplisit mengatur penggunaan Bitcoin dalam tindak pidana narkotika, untuk memperjelas kedudukannya sebagai alat bantu kejahatan dan mendukung efektivitas penegakan hukum. Kedua, Lembaga yang berkaitan perlu merumuskan pedoman pemidanaan yang mempertimbangkan penggunaan teknologi sebagai unsur perencanaan kejahatan, serta menyediakan dasar hukum untuk penyitaan dan perampasan aset digital. Ketiga, Konsep pemidanaan harus responsif terhadap perkembangan teknologi, dengan mencakup aspek preventif, represif, dan restoratif. Diperlukan standar operasional penyitaan aset digital, penguatan KYC, dan kolaborasi lintas lembaga menggunakan teknologi forensik blockchain. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M. Hum. DPA: Dr. Ainul Azizah S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2298 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Transaksi Narkotika | |
| dc.subject | Bitcoin | |
| dc.title | Pemidaan Pelaku Transaksi Narkotika yang Menggunakan Bitcoin | |
| dc.type | Other |
