Pemidaan Pelaku Transaksi Narkotika yang Menggunakan Bitcoin
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi digital, khususnya penggunaan Bitcoin, telah
menciptakan tantangan baru dalam penegakan hukum pidana, terutama pada tindak
pidana narkotika. Karakteristik Bitcoin yang anonim, terdesentralisasi, dan lintas
yurisdiksi membuatnya rawan disalahgunakan sebagai alat transaksi ilegal. Di
Indonesia, regulasi mengenai Bitcoin masih terbatas dan belum mengatur secara
spesifik penggunaannya dalam konteks tindak pidana narkotika. Beberapa putusan
pengadilan menunjukkan bahwa Bitcoin telah digunakan dalam berbagai peran
kejahatan, namun hukum yang digunakan masih mengacu pada UU Narkotika tanpa
memperhitungkan aspek digital tersebut. Pedoman internal seperti Pedoman Jaksa
Nomor 7 Tahun 2023 memang membantu secara teknis, tetapi belum cukup kuat
secara normatif. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum mendalam untuk
merumuskan konsep pemidanaan yang lebih adaptif terhadap kejahatan berbasis
aset digital seperti Bitcoin.
Penelitian ini mengkaji secara mendalam pemidanaan terhadap pelaku
transaksi narkotika yang menggunakan Bitcoin. Adapun rumusan masalah utama
dalam tesis ini meliputi: Pertama, Apa landasan yuridis pemidanaan terhadap
pelaku transaksi narkotika yang menggunakan Bitcoin? Kedua, Bagaimana
karakteristik pemidanaan terhadap pelaku tersebut dalam sistem hukum pidana
Indonesia?Ketiga, Bagaimana konsep pemidanaan yang tepat untuk masa depan
dalam menghadapi kejahatan narkotika berbasis kripto?Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan studi kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berbagai peraturan dari BAPPEBTI dan Bank
Indonesia, serta putusan-putusan pengadilan terkait kasus transaksi narkotika
dengan Bitcoin. Bahan hukum sekunder dan tersier digunakan untuk memperkuat
analisis. Pendekatan deduktif digunakan untuk menghubungkan norma hukum
dengan kondisi empiris di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa emidanaan terhadap pelaku transaksi
narkotika yang menggunakan Bitcoin tetap mengacu pada UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, di mana Bitcoin dipandang sebagai sarana, bukan unsur utama
tindak pidana. Asas legalitas tetap berlaku, sehingga penggunaan Bitcoin tidak
membentuk tindak pidana baru, namun dapat dipertimbangkan dalam
individualisasi pidana. Pidana pokok berupa penjara dan denda masih menjadi
sanksi utama, sedangkan pidana tambahan terhadap aset digital belum diterapkan
optimal karena keterbatasan regulasi. Konsep pemidanaan ideal menekankan pada
efektivitas dan proporsionalitas, dengan menambahkan penyitaan dan perampasan aset kripto sebagai upaya represif dan preventif terhadap kejahatan narkotika
berbasis teknologi.
Berkaitan dengan hasil penelitian tersebut di atas saran yang di gunakan
adalah: Pertama, Pemerintah perlu merevisi dan menambah regulasi pidana yang
secara eksplisit mengatur penggunaan Bitcoin dalam tindak pidana narkotika, untuk
memperjelas kedudukannya sebagai alat bantu kejahatan dan mendukung
efektivitas penegakan hukum. Kedua, Lembaga yang berkaitan perlu merumuskan
pedoman pemidanaan yang mempertimbangkan penggunaan teknologi sebagai
unsur perencanaan kejahatan, serta menyediakan dasar hukum untuk penyitaan dan
perampasan aset digital. Ketiga, Konsep pemidanaan harus responsif terhadap
perkembangan teknologi, dengan mencakup aspek preventif, represif, dan
restoratif. Diperlukan standar operasional penyitaan aset digital, penguatan KYC,
dan kolaborasi lintas lembaga menggunakan teknologi forensik blockchain.
Description
Reupload file repositori 9 februari 2026_PKL Fani/Firli
