Show simple item record

dc.contributor.authorHERU KURNIAWAN
dc.date.accessioned2013-12-18T05:11:40Z
dc.date.available2013-12-18T05:11:40Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM050710101162
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9989
dc.description.abstractPT. Eka Sari Lorena merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan jasa angkutan bus. Hubungan hukum antara PT. Eka Sari Lorena dengan penumpangnya tercipta dari suatu perjanjian pengangkutan yang ditandai dengan pembelian tiket bus oleh penumpang. Hubungan hukum yang ada antara PT. Eka Sari Lorena dengan penumpang mengakibatkan PT.Eka Sari Lorena sebagai pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang apabila terjadi wanprestasi. Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan dapat membantu mewujudkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa angkutan, baik itu pengusaha angkutan, pekerja (sopir/pengemudi) serta penumpang. Secara operasional kegiatan penyelenggaraan pengangkutan dilakukan oleh pengemudi atau sopir angkutan dimana pengemudi merupakan pihak yang mengikatkan diri untuk menjalankan kegiatan pengangkutan atas perintah pengusaha angkutan atau pengangkut. Perlindungan Hukum bagi penumpang diperlukan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan dalam kegiatan pengangkutan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum bagi penumpang untuk memperoleh perlindungan hukum. Dalam Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditentukan aturan-aturan hukum berkaitan kegiatan pengangkutan. Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap masing-masing pihak, khususnya penumpang. Oleh karena itu berdasarkan latar belakang di atas, maka timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG BUS PT. EKA SARI LORENA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN”. xiii Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu apakah bentuk perlindungan hukum bagi penumpang bus PT. Eka Sari Lorena, apakah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengangkutan di PT. Eka Sari Lorena, apakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang bus PT. Eka Sari Lorena jika PT. Eka Sari lorena wanprestasi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bentuk perlindungan hukum bagi penumpang bus PT. Eka Sari Lorena, untuk mengkaji dan menganalisa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengangkutan di PT. Eka Sari Lorena, untuk mengkaji dan menganalisa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang bus PT.Eka Sari Lorena jika PT.Eka Sari Lorena wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan metode pendekatan konseptual (conseptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, sedangkan Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan dokrtrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT. Eka Sari Lorena selalu mengikutsertakan penumpangnya dalam asuransi wajib kecelakaan yaitu asuransi kecelakaan Jasa Raharja, asuransi wajib kecelakaan ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh penumpang bus PT. Eka Sari Lorena. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengangkutan di PT. Eka Sari Lorena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tentang Perlindungan Konsumen. Selain pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan konsumen, ada pengaturan secara khusus mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengangkutan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PT. Eka Sari lorena memberikan kesempatan kepada penumpang yang merasa dirugikan untuk menuntut hak-haknya melalui jalur litigasi dan non litigasi. Jalur litigasi dapat ditempuh dengan cara berperkara di muka pengadilan. Sedangkan jalur non xiv litigasi dapat ditempuh melalui forum perdamaian, forum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ataupun Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Saran-saran yang dapat kepada PT. Eka Sari Lorena sebagai sarana untuk menuju perubahan yang lebih tegas dalam mengawasi karyawannya dalam hal pembelian tiket penumpang, karena dengan adanya tiket telah membuktikan bahwa seorang penumpang tersebut adalah sah. PT. Eka Sari Lorena seharusnya memberikan pemberitahuan secara tertulis tentang apa saja yang menjadi hak-hak penumpang. Pemberitahuan tersebut dapat dijadikan sebagai sarana promosi bagi PT. Eka Sari lorena. Pemberitahuan ini dapat diletakkan di tempat-tempat yang mudah dibaca oleh setiap penumpang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101162;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM, UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUNen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG BUS PT. EKA SARI LORENA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record