dc.description.abstract | Keberadaan orang asing yang tinggal tanpa memiliki izin tinggal akan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban nasional, dimana Negara mengharapkan kedatangan orang asing akan memberikan dampak positif bagi pembangunan, namun yang terjadi mereka malah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUK. Permasalahan ini jelas merugikan kepentingan rakyat dan negara Indonesia baik dari segi Ekonomi, Sosial budaya, Keamanan, maupun Politik. Ada dua permasalahan pokok yang bersumber dari penegakan hukum Keimigrasian, yaitu bagaimana penegakan hukumnya dan bagaimana politik hukum Imigrasi ke depannya, di mana pengaturan keluar masuk wilayah Indonesia, yang ditujukan baik terhadap warga negara Asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI), diharapkan mampu mengantisipasi dampak negatif dari peningkatan mobilitas manusia, khususnya orang asing, misalnya ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keamanan dan ketahanan nasional. Agar aspek Keimigrasian mencapai satu titik ketahanan dan kemampuan untuk merespon serta mengantisipasi setiap peluang dan ancaman itu, keimigrasian Indonesia baik secara kelembagaan maupun individual dituntut untuk memiliki wawasan ke luar (outward looking) serta wawasan ke dalam (inward looking) yang luas dan jauh ke depan. | en_US |