Perlindungan Hukum terhadap Hak Narapidana yang Menyusui saat di Lembaga Pemasyarakatan
Abstract
Air Susu Ibu atau ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu
yang memiliki banyak manfaat baik bagi ibu ataupun anak.Menyusui secara
ekslusif merupakan upaya memanfaatkkan kandungan air susu ibu bagi ibu dan
anak secara maksimal. Seorang narapidana wanita yang masih memiliki
tanggungan seorang anak usia menyusui juga memiliki hak untuk memastikan
anaknya mendapatkan tumbuh kembang yang maksimal walaupun dirinya sedang
menjalani masa pidana penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak mengatur secara
detail tentang perlindungan terhadap narapidana yang menyusui saat di Lembaga
Pemasyarakatan, oleh karena ituuntuk mengetahui dan memahami jaminan dan
perlindungan hukum terhadap narapidana wanita yang hamil atau menyusui di
dalam Lembaga Pemasyarakatanyang seharusnya diberikan.
Mendukung penelitian perlindungan hukum terhadap narapidana yang
menyusui saat di Lembaga Pemasyarakatan, penulis menggunakan pendekatan.
Pendekatan yang pertama pendekatan perundang - undangan, yaitu Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang dikaitkan dengan
konverensi internasional dan peraturan – peraturan yang mendukung
terselenggaranya pemberian air susu ibu secara ekslusif saat berada di Lembaga
Pemasyarakatan. Kedua, pendekatan konseptual yang menggunakan pandangan
atau doktrin tentang perlindungan hukum, poitik hukum, dan teori keadilan.
Ketiga, pendekatan konseptual berupa Putusan Pengadilan Negeri Wates nomor :
31/Pid.B/2013/PN.Wt, Putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor :
265/Pid.B/2014/PN-Sbg, Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor :
127/Pid.Sus/2017/PN.Plk.
Narapidana wanita hamil atau menyusui saat di Lembaga
Pemasyarakatan hanya mendapatkan penambahan kalori berupa makanan
tambahan, kemudian anak yang di bawa kedalam Lembaga Pemasyarakatan atau
lahir di dalam Lembaga Pemasyarakatan paling lama sampai berusia 2 (dua) tahun
dan setelah itu harus diserahkan kepada keluarga atau pihak lain atas persetujuan
ibunya.Melihat penanganan yang diterima narapidana wanita hamil dan menyusui
saat di Lembaga Pemasyarakatan tersebut, penulis menganggap belum
maksimal.Fasilitas khusus ataupun petugas yang berkualifiasi belum diberikan
untuk memaksimalkan tumbuh kembang anak.Masih banyak Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia yang membiarkan anak
yang dibawa oleh narapidana wanita yang berusia menyusui tinggal 1 (satu)
kamar dengan narapidana wanita lainnya tanpa melihat resiko kesehatan yang
dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak.
Mendukung tercapainya hak anak dan juga ibu dalam kegiatan pemberi
air susu ibu secara ekslusif dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang
dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak saat di dalam Lembaga
Pemasyarakatan. Penulis berharap adanya blok tersendiri atau ruangan tersendiri
untuk narapidana yang menyusui saat di Lembaga Pemasyarakatan. Petugas
dengan kualifikasi atau terlatih dalam menangani perawatan terhadap anak dan
ibunya (narapidana). Pentingnya pembaharuan Undang – Undang Pemasyarakatan
yang harusnya dapat juga menjamin hak – hak narapidana sebagai ibu hamil
ataupun menyusui dan hak – hak anak usia menyusui yang masuk ke dalam
Lembaga Pemasyarakatan dapat terpenuhi.
Collections
- MT-Science of Law [334]