dc.description.abstract | Berdasarkan pasal 1313 KUHPerdata pengertian perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih . Lebih lanjut dalam bahasa Belanda istilah perikatan dikenal
dengan sebutan “verbintenissen”. Pada dasarnya perjanjian yang dibuat oleh para
pihak berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh
sebab itu untuk membuat perjanjian atau kontrak diperlukan ketelitian dan
kecermatan para pihak, baik dari pihak badan usaha jasa pariwisata maupun dari
pihak pengguna jasanya.
Hal-hal yang memerlukan ketelitian dan kecermatan antara lain berkaitan
dengan hak dan kewajiban, penyelesaian sengketa dan akibat hukum yang timbul,
hal ini membawa suatu konsekuensi, bahwa pengelola Perusahaan Biro Perjalanan
Wisata harus benar-benar siap dengan segala resiko yang timbul akibat usaha
pariwisata yang dijalankan. Resiko tersebut dapat berupa kecelakaan ataupun
resiko-resiko lain yang timbul dari pelaksanaan perjanjian kerjasama wisata baik
yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Permasalahan dalam skripsi ini
adalah :
1. Apa bentuk perjanjian yang digunakan dalam pengadaan paket wisata di Biro
PerjalananWisata Raja Tour And Travel Jember.
2. Apakah bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha biro travel apabila terjadi
kerugian yang di derita konsumen akibat tidak terpenuhinya klausul-klausul
dalampenawaran yang disampaikan.
3. Apa upaya penyelesaian akibat pembatalan perjanjian pengadaan paket
wisata.
Tujuan dari penulisan ini terbagimenjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat yang
dperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,
Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan yang
diangkat dalam skripsi ini.
xiii
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
Yuridis Normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan Statute
Approach dan Conseptual Approach, bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi
kepustakaan, serta analisa bahan hukum yang digunakan adalah analisa deskriptif
normatif, yaitu suatu metode untuk memperoleh gambaran singkat mengenai
permasalahan yang tidak didasarkan pada bilangan statistik melainkan didasarkan pada
analisa yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan
masalah yang dibahas. Selanjutnya mengambil kesimpulan dengan menggunakan metode
deduktif yaitu proses penarikan kesimpulan dimulai dari hal-hal yang bersifat umum
menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan skripsi ini, adalah Bahwa
bentuk perjanjian pengadaan paket wisata di Biro Perjalanan Raja Tour And Travel
Jember menggunakan bentuk perjanjian baku dan telah menggunakan standart contract,
dimana Biro PerjalananWisata telah menyiapkan suatu formulir perjanjian yang sudah di
cetak, kemudian pihak wisatawan atau konsumen tinggal mengisi dan menandatangani
perjanjian tersebut. Adapun prinsip tanggung jawab yang dipakai di Biro Perjalanan Raja
Tour And Travel Jember lebih mengacu pada tanggung jawab professional atau dikenal
dengan professional liability, yakni bertanggung jawab sebatas profesinya atau
perjanjiannya yang telah disepakati dengan konsumen pengguna jasa atau akibat
kelalaiannya pihak penyedia jasa profesi sehingga mengakibatkan terjadinya perbuatan
melawan hukum. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan peristiwa
pembatalan perjanjian pengadaan paket wisata di Biro Perjalanan Raja Tour And Travel
Jember selalu diupayakan menggunakan cara musyawarah mufakat atau upaya
perdamaian, apabila upaya musyawarah mufakat tersebut tidak mendapatkan jalan keluar
maka permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Saran yang bisa diberikan dari skripsi ini, yaitu Pemerintah hendaknya perlu
membuat Undang-undang yang mengatur tentang perjanjian baku. Biro Perjalanan wajib
bertanggung jawab terhadap wisatawan (konsumen) atas kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan oleh Biro Perjalanan yang mengakibatkan kerugian bagi wisatawan atau
konsumen. Proses penyelesaian perselisihan hendaknya dilakukan dengan musyawarah
mufakat dan tetap berpedoman pada peraturan perusahaan maupun peraturan pemerintah. | en_US |