Prosedur Penyelesaian Tunggakan Pajak Reklame di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Tugas akhir ini disusun berdasarkan kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bondowoso selama periode 5 Januari–31 Maret 2026. Fokus penelitian adalah mengkaji prosedur penyelesaian tunggakan pajak reklame, kendala yang dihadapi dalam proses penagihan, serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki potensi cukup besar bagi Kabupaten Bondowoso. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai tunggakan pajak yang disebabkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak, kurangnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakan, serta belum optimalnya sistem pengawasan dan penagihan.
Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data diperoleh secara langsung dari kegiatan magang dan didukung oleh dokumen serta literatur yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian tunggakan pajak reklame dimulai dari pendataan wajib pajak yang menunggak melalui sistem E-STPD, verifikasi data dengan SKPD, penerbitan STPD, pemberian surat teguran hingga tiga kali, penagihan aktif ke lapangan, dan pelaporan kepada Bupati apabila tunggakan belum diselesaikan. Setelah pembayaran dilakukan, data diperbarui dalam sistem administrasi perpajakan daerah.
Beberapa kendala yang ditemukan antara lain:
Banyak wajib pajak belum membayar sesuai jatuh tempo.
Rendahnya respons wajib pajak terhadap surat teguran dan penagihan.
Kesulitan menemui wajib pajak saat penagihan lapangan.
Pengelolaan data tunggakan yang masih kurang optimal.
Belum adanya alur penanganan lanjutan yang jelas dan tertulis.
Sebagai solusi, penulis merekomendasikan peningkatan sosialisasi perpajakan, pengiriman pengingat melalui media komunikasi, pengelompokan tunggakan berdasarkan tingkatannya (ringan, sedang, dan berat), penyusunan alur penagihan yang lebih sistematis, peningkatan pengelolaan data, serta penguatan koordinasi antarbagian dan penerapan sanksi yang lebih tegas.
Kesimpulannya, prosedur penyelesaian tunggakan pajak reklame di BAPENDA Kabupaten Bondowoso telah berjalan sesuai ketentuan, namun masih memerlukan perbaikan pada aspek sosialisasi, pengelolaan data, koordinasi, dan kejelasan prosedur agar proses penagihan lebih efektif serta mampu meningkatkan penerimaan PAD secara optimal.
Description
Approved by Teddy
