Show simple item record

dc.contributor.advisorPUSPANINGRUM, Galuh
dc.contributor.authorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.date.accessioned2020-06-29T13:15:39Z
dc.date.available2020-06-29T13:15:39Z
dc.date.issued2020-03-03
dc.identifier.nimNIM160710101070
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99462
dc.description.abstractPerusahaan leasing atau sewa guna usaha mempunyai kegiatan utama yang bergerak di bidang pembiayaan, yaitu memenuhi kebutuhan barang-barang modal yang diinginkan oleh calon nasabah. Didalamnya terdapat perjanjian antara pengusaha (lessee) dengan lembaga pembiayaan (lessor), serta bekerja sama dengan pihak supplier/ dealer, dengan sistem penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) yang bertujuan agar lessee dapat menggunakan hak tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan pembayaran secara berkala. Meskipun menguntungkan, faktanya masih ada lessee yang melakukan wanprestasi, dengan kemungkinan pula lessee menggelapkan benda lessor seperti merubah bentuk objek kebendaan maupun menjual benda lessor tanpa mementingkan isi perjanjian yang telah dibuat. Tindakan wanprestasi merupakan kewajiban lessee yang tidak dilaksanakan sesusai dengan perjanjian serta menimbulkan resiko usaha dalam perusahaan leasing, bahkan lessor sering kehilangan objek leasing. Apabila kewajiban kontrak tidak sanggup dipenuhi oleh lessee, lessor berhak melakukan penarikan barang miliknya kembali, karena pemilik barang tersebut secara hukum masih milik lessor. Namun beberapa kasus menyebutkan bahwa ada pula perbuatan lessor yang dianggap wanprestasi dan merugikan pihak lessee dan pihak lessor yang melakukan wanprestasi maka lessor akan dijatuhi sanksi atau hukuman. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama, apakah tindakan Iwan Suhendar dan PT BFI Finance Indonesia Tbk merupakan suatu bentuk wanprestasi. Kedua, apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengandilan Tinggi Bandung No. 26/Pdt/2018/PT.Bdg telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian skripsi ini, secara umum ialah, Pertama, memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember; Kedua, untuk memperoleh pengetahuan baru di bidang ilmu hukum; Ketiga, Memberikan wawasan dibidang hukum kepada masyarakat khususnya tentang sewa guna usaha (leasing). Adapun tujuan khususnya yaitu: Pertama, Mengetahui dan memahami tindakan wanprestasi yang dilakukan para pihak dalam pelaksananaan perjanjian sewa guna usaha antara Iwan Suhendar dan PT BFI Finance Indonesia; Kedua, Mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengandilan Tinggi Bandung No. 26/Pdt/2018/PT.Bdg berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode Penelitian penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative atau sering disebut (legal research) dimana pada setiap masalah yang diangkat dibahas dan diuraikan, dalam penelitian ini tefokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan Pendekatan UndangUndang (statute approach) dan pendekatan konseptual Tinjauan Pustaka yang Pertama, menguraikan tentang pengertian dari wanprestasi, bentuk-bentuk wanprestasi dan pengaturannya pada Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Kedua, Membahas tentang pengertian perjanjian, syaratsyarat sah perjanjian, dan unsur-unsur perjanjian. Ketiga, Menjelaskan tentang pengertian sewa guna usaha, subjek dan objek leasing, jenis-jenis sewa guna usaha. Keempat, menjelaskan tentang profil PT BFI Finance Indonesia Tbk. Berdasarkan hasil pembahasan pada Putusan Nomor 26/Pdt/2018/PTBdg, pada perjanjian ini antara Iwan Suhendar dan PT BFI Finance Indonesia telah sepakat untuk membuat perjanjian sewa guna usaha, yang mana hal tersebut tersebut timbul suatu permasalahan yang menyebabkan Iwan Suhendar menggugat PT BFI Finance Indonesia karena dianggap wanprestasi. Untuk menentukan apakah pihak-pihak didalamnya benar-benar melakukan tindakan wanprestasi, maka dapat dilihat dari lewatnya batas waktu yang telah mereka sepakati dalam memenuhi prestasi/kewajibannya dan kemudian dibuktikan dengan somasi. Pemabahasan kedua, Hakim memiliki tugas untuk menerapkan hukum pada perkara yang konkret dalam bentuk putusan, sebelum dilakukan penerapan hukum itu pasti didahului dengan penemuan hukum. Pasal 5 ayat (1) sampai (3) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa ayat (1) hakim dan hakim konstitusi wajib mengikuti, memahami, dan menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat; ayat (2) hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang jujur, tidak tercela, profesional, adil profesional, dan berpengalaman di bidang hukum; (3) hakim dan hakim konstitusi wajib menaati kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kesimpulan atas kasus yang diangkat ialah justru dalam hal ini Iwan Suhendar yang memenuhi unsur wanprestasi yaitu bisa dibuktikan dari pengakuan Iwan Suhendar sendiri dan somasi yang telah PT BFI Finance berikan. Pertimbangan hukum hakim yang baik harus memuat tentang 3 (tiga) hal, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan karena telah menjadi amanat Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 26/Pdt/2018/PT.Bdg telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka dapat dilihat dari ketiga aspek tersebut.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPerjanjian Sewaen_US
dc.subjectSewa Guna Usahaen_US
dc.subjectLeasingen_US
dc.titleWanprestasi Pada Perjanjian Sewa Guna Usaha yang Dilakukan oleh PT. BFI Finance Indonesia (studi putusan nomor: 26/PDT/2018/PT.EDG)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record