Wanprestasi Pada Perjanjian Sewa Guna Usaha yang Dilakukan oleh PT. BFI Finance Indonesia (studi putusan nomor: 26/PDT/2018/PT.EDG)
Abstract
Perusahaan leasing atau sewa guna usaha mempunyai kegiatan utama yang
bergerak di bidang pembiayaan, yaitu memenuhi kebutuhan barang-barang modal
yang diinginkan oleh calon nasabah. Didalamnya terdapat perjanjian antara
pengusaha (lessee) dengan lembaga pembiayaan (lessor), serta bekerja sama
dengan pihak supplier/ dealer, dengan sistem penyediaan barang modal baik
secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating lease) yang bertujuan agar lessee dapat menggunakan
hak tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan pembayaran
secara berkala. Meskipun menguntungkan, faktanya masih ada lessee yang
melakukan wanprestasi, dengan kemungkinan pula lessee menggelapkan benda
lessor seperti merubah bentuk objek kebendaan maupun menjual benda lessor
tanpa mementingkan isi perjanjian yang telah dibuat. Tindakan wanprestasi
merupakan kewajiban lessee yang tidak dilaksanakan sesusai dengan perjanjian
serta menimbulkan resiko usaha dalam perusahaan leasing, bahkan lessor sering
kehilangan objek leasing. Apabila kewajiban kontrak tidak sanggup dipenuhi oleh
lessee, lessor berhak melakukan penarikan barang miliknya kembali, karena
pemilik barang tersebut secara hukum masih milik lessor. Namun beberapa kasus
menyebutkan bahwa ada pula perbuatan lessor yang dianggap wanprestasi dan
merugikan pihak lessee dan pihak lessor yang melakukan wanprestasi maka lessor
akan dijatuhi sanksi atau hukuman. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam
skripsi ini adalah: Pertama, apakah tindakan Iwan Suhendar dan PT BFI Finance
Indonesia Tbk merupakan suatu bentuk wanprestasi. Kedua, apakah pertimbangan
hukum hakim dalam Putusan Pengandilan Tinggi Bandung No.
26/Pdt/2018/PT.Bdg telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan
penelitian skripsi ini, secara umum ialah, Pertama, memenuhi dan melengkapi
tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar
Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas
Jember; Kedua, untuk memperoleh pengetahuan baru di bidang ilmu hukum;
Ketiga, Memberikan wawasan dibidang hukum kepada masyarakat khususnya
tentang sewa guna usaha (leasing). Adapun tujuan khususnya yaitu: Pertama,
Mengetahui dan memahami tindakan wanprestasi yang dilakukan para pihak
dalam pelaksananaan perjanjian sewa guna usaha antara Iwan Suhendar dan PT
BFI Finance Indonesia; Kedua, Mengetahui dan memahami pertimbangan hukum
hakim dalam Putusan Pengandilan Tinggi Bandung No. 26/Pdt/2018/PT.Bdg
berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode Penelitian penulisan
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative atau sering disebut
(legal research) dimana pada setiap masalah yang diangkat dibahas dan diuraikan,
dalam penelitian ini tefokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma hukum positif.
Pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan Pendekatan UndangUndang (statute approach) dan pendekatan konseptual
Tinjauan Pustaka yang Pertama, menguraikan tentang pengertian dari
wanprestasi, bentuk-bentuk wanprestasi dan pengaturannya pada Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Kedua, Membahas tentang pengertian perjanjian, syaratsyarat sah perjanjian, dan unsur-unsur perjanjian. Ketiga, Menjelaskan tentang
pengertian sewa guna usaha, subjek dan objek leasing, jenis-jenis sewa guna
usaha. Keempat, menjelaskan tentang profil PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Berdasarkan hasil pembahasan pada Putusan Nomor 26/Pdt/2018/PTBdg,
pada perjanjian ini antara Iwan Suhendar dan PT BFI Finance Indonesia telah
sepakat untuk membuat perjanjian sewa guna usaha, yang mana hal tersebut
tersebut timbul suatu permasalahan yang menyebabkan Iwan Suhendar
menggugat PT BFI Finance Indonesia karena dianggap wanprestasi. Untuk
menentukan apakah pihak-pihak didalamnya benar-benar melakukan tindakan
wanprestasi, maka dapat dilihat dari lewatnya batas waktu yang telah mereka
sepakati dalam memenuhi prestasi/kewajibannya dan kemudian dibuktikan
dengan somasi. Pemabahasan kedua, Hakim memiliki tugas untuk menerapkan
hukum pada perkara yang konkret dalam bentuk putusan, sebelum dilakukan
penerapan hukum itu pasti didahului dengan penemuan hukum. Pasal 5 ayat (1)
sampai (3) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyebutkan bahwa ayat (1) hakim dan hakim konstitusi wajib mengikuti,
memahami, dan menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat; ayat (2) hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan
kepribadian yang jujur, tidak tercela, profesional, adil profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum; (3) hakim dan hakim konstitusi wajib menaati
kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kesimpulan atas kasus yang diangkat ialah justru dalam hal ini Iwan
Suhendar yang memenuhi unsur wanprestasi yaitu bisa dibuktikan dari pengakuan
Iwan Suhendar sendiri dan somasi yang telah PT BFI Finance berikan.
Pertimbangan hukum hakim yang baik harus memuat tentang 3 (tiga) hal, yaitu:
kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan karena telah menjadi amanat
Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim pada
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 26/Pdt/2018/PT.Bdg telah sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku, maka dapat dilihat dari ketiga aspek tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]