Show simple item record

dc.contributor.advisorKHOIDIN
dc.contributor.advisorOCTHORINA, Dyah
dc.contributor.authorBADAWI, Ahmad
dc.date.accessioned2020-06-29T02:15:14Z
dc.date.available2020-06-29T02:15:14Z
dc.date.issued2019-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99415
dc.description.abstractPada hukum jaminan diperlukan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, salah satu bentuk hukum jaminan adalah jaminan fidusia, pada awalnya berdasarkan yurisprudensi dan perluasan jaminan gadai dan sekarang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia memiliki ciri pokok, salah satunya adalah mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Mudah dalam arti sederhana, cepat dan biaya ringan dan pasti dalam arti jelas atas kaidah hukum yang mendasarinya. Jaminan fidusia dibuktikan dengan sertifikat jaminan fidusia yang didalamnya memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Terkait muatan irah-irah tersebut, sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan, bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut. Apabila debitur cidera janji (wanprestasi), eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilaksanakan untuk pelunasan piutang kreditur. Pada praktiknya, eksekusi jaminan fidusia seringkali dilakukan oleh jasa tagih atau debt colllector, hingga mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat pada umumnya. Dalam kaitan itu, apakah sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial? Apakah kreditur dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri? Dan apa akibat hukum pelaksanaan eksekusi pada objek jaminan fidusia tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri? Tujuan penelitian ini adalah memperoleh pengetahuan dan penjelasan yang tepat berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia benda bergerak berwujud. Sehingga dalam penulisannya perlu ditetapkan tujuan utamanya, yaitu: 1) Mengkaji, menganalisa dan menguraikan mengenai kekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia; 2) Mengkaji, menganalisa dan menguraikan kreditur, apakah dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri; 3) Mengkaji, menganalisa dan mengurai akibat hukum pelaksanaan eksekusi pada obyek jaminan fidusia tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui tentang hukum positifnya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang menjadi isu hukum yang akan dipecahkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif-kualitatif. Hasil penelitiannya, pada sertifikat jaminan fidusia berfungsi sebagai akta otentik dan memberikan kepastian karena memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pemegang sertifikat jaminan fidusia sama dengan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang termuat pada pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia. Kekuatan eksekutorial pada sertifikat jaminan fidusia sebagai dasar pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia apabila debitur cidera janji (wanprestasi) dengan hak kreditur menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Jaminan fidusia memberikan hak-hak kepada kreditur untuk menerima pelunasan yang diutamakan dari pada kreditur lainnya sebagaimana yang termuat pada pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tetap mengikuti dalam tangan siapapun benda tersebut berada sebagaimana yang termuat pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang merupakan suatu kepastian hukum dan hak-hak kebendaan lainnya. Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pada kreditur tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri, terkecuali pelaksanaan parate eksekusi dan penjualan dibawah tangan, sedangkan pada pelaksanaan eksekusi berdasarkan grosse sertifikat jaminan fidusia atau titel eksekutorial (secara fiat eksekusi) melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pengaturan eksekusi jaminan fidusia yang berupa tindakan paksa melalui fiat Ketua Pengadilan Negeri dan melarang atas kekuasaannya kreditur sendiri, secara prinsip merupakan perlindungan hukum bagi setiap warga negara (debitur) dari kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang (kreditur), tindakan paksa diberikan tanggung jawab pada negara untuk menjalankannya dan penerapannya memberikan rasa keadilan dan dapat mewujudkan adanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, apabila perlu dengan pihak pengamanan dari kepolisian. Eksekusi jaminan fidusia yang berupa tindakan paksa tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Akibat hukum pada pihak kreditur atau penerima fidusia untuk mengembalikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pemberi fidusia atau debitur, terkait hubungan antara kreditur dan debitur kembali seperti semula dengan hak dan kewajiban masing-masing seperti tercantum dalam perjanjian yang telah disepakatinya. Sedangkan akibat hukum pada pihak ketiga apabila telah memiliki secara membeli terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang eksekusinya tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri untuk mengembalikan benda tersebut kepada penerima fidusia atau kreditur yang selanjutkan oleh kreditur diserahkan kepada debitur atau pemberi fidusia setelah kewajibannya dilunasi, terkait dengan kerugian pihak ketiga merupakan tanggungjawab kreditur sesuai dengan prinsip penjual menjamin pembeli dalam perjanjian jual-beli. Berdasarkan hasil penelitian ini, kepada debitur atau pemberi fidusia, pada sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial dan dapat langsung dilaksanakan tanpa melalui pengadilan. Kepada kreditur perlu menyadari, tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia yang berupa tindakan paksa, kecuali parate eksekusi dan penjualan dibawah tangan. Eksekusi secara paksa dilaksanakan berdasarkan fiat Ketua Pengdilan Negeri oleh penerima fidusia atau kreditur sesuai dengan pasal 224 HIR / 258 RBg dan pengamanan oleh pihak Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Kepada pihak Ketua Pengadilan Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia, eksekusi jaminan fidusia yang dilaksanakan secara paksa tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectHUKUM JAMINANen_US
dc.subjectFIDUSIAen_US
dc.titleEksekusi Objek Jaminan Fidusiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiMAGISTER ILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record