Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan No. 46/Pid.B/2021/Pn Manokwari)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Menghilangkan nyawa seseorang atau yang biasa disebut dengan pembunuhan, merupakan tindakan kriminal yang melanggar hak asasi manusia. Sejak berada dalam kandungan hingga lahir keduania setiap individu telah memiliki hak dasar yang melekat, yaitu hak untuk hidup. Indonesia sebagai negara hukum berlandaskan pada Pancasila dan Undang- undang Dasar 1945 yang sangat menjunjung tinggi nilai- nilai hak asasi manusia serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada seluruh warga negaranya. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya penerapan restorative justice pada perkara tindak pidana pembunuhan berencana, khususnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 46/Pid.B/2021/ PN Mnk yang menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian penerapan konsep restorative justice, serta pada pertimbangan hakim yang menyatakan telah terjadi restorative justice sebagai dasar pertimbangan pemidanaan terdakwa. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah pembunuhan berencana merupakan kategori tindak pidana yang dapat diterapkan restorative justice, dan kesesuaian pertimbangan hakim yang mendasarkan putusannya pada konsep restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendektan perundang- undangan (statute approach) pendekatan kasus (case approach) dengan sumber bahan hukum primer berupa KUHP, KUHAP serta peraturan- peraturan terkait keadilan restoratif, dan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan kedalam karakteristik tindak pidana berat hanya dapat diterapkan dalam karakteristik tindak pidana yang tergolong ringan seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, penadahan ringan, serta penghinaan ringan, selain itu didalam putusan tersebut, pertimbangan yang menjadikan perdamaian sebagai dasar pemidanaan tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep restorative justice, karena tindak pidana pembunuhan merupakan tindak pidana serius yang menyerang hak fundamental berupa hak untuk hidup, bersifat mala in se, serta menimbulkan dampak sosial yang luas sehingga penyelesaiannya tidak dapat semata-mata direduksi pada kesepakatan damai antara pelaku dan korban atau keluarganya.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 24

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By