Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan No. 46/Pid.B/2021/Pn Manokwari)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Menghilangkan nyawa seseorang atau yang biasa disebut dengan pembunuhan,
merupakan tindakan kriminal yang melanggar hak asasi manusia. Sejak berada
dalam kandungan hingga lahir keduania setiap individu telah memiliki hak dasar
yang melekat, yaitu hak untuk hidup. Indonesia sebagai negara hukum berlandaskan
pada Pancasila dan Undang- undang Dasar 1945 yang sangat menjunjung tinggi
nilai- nilai hak asasi manusia serta memberikan jaminan perlindungan hukum
kepada seluruh warga negaranya.
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya penerapan restorative justice pada perkara
tindak pidana pembunuhan berencana, khususnya dalam Putusan Pengadilan
Negeri Manokwari Nomor 46/Pid.B/2021/ PN Mnk yang menimbulkan pertanyaan
tentang kesesuaian penerapan konsep restorative justice, serta pada pertimbangan
hakim yang menyatakan telah terjadi restorative justice sebagai dasar pertimbangan
pemidanaan terdakwa. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah
pembunuhan berencana merupakan kategori tindak pidana yang dapat diterapkan
restorative justice, dan kesesuaian pertimbangan hakim yang mendasarkan
putusannya pada konsep restorative justice. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendektan perundang- undangan (statute approach)
pendekatan kasus (case approach) dengan sumber bahan hukum primer berupa
KUHP, KUHAP serta peraturan- peraturan terkait keadilan restoratif, dan bahan
hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan kedalam
karakteristik tindak pidana berat hanya dapat diterapkan dalam karakteristik tindak
pidana yang tergolong ringan seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan,
penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, penadahan ringan, serta
penghinaan ringan, selain itu didalam putusan tersebut, pertimbangan yang
menjadikan perdamaian sebagai dasar pemidanaan tidak sepenuhnya sesuai dengan
konsep restorative justice, karena tindak pidana pembunuhan merupakan tindak
pidana serius yang menyerang hak fundamental berupa hak untuk hidup, bersifat
mala in se, serta menimbulkan dampak sosial yang luas sehingga penyelesaiannya
tidak dapat semata-mata direduksi pada kesepakatan damai antara pelaku dan
korban atau keluarganya.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 24
