Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAINI, R.A
dc.contributor.advisorSOETIJONO, Iwan Rachmad
dc.contributor.authorHASANAH, Ifatul
dc.date.accessioned2020-06-23T13:31:23Z
dc.date.available2020-06-23T13:31:23Z
dc.date.issued2020-01-09
dc.identifier.nimNIM140710101189
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99308
dc.description.abstractPembagian wilayah di Indonesia yang diatur dalam Pasal 18 angka (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadikan Negara Indonesia terbagi menjadi beberapa daerah provinsi dan daerah provinsi terbagi lagi atas daerah Kabupaten atau Kota. Pembagian wilayah ini bertujuan mempercepat pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara Indonesia lebih mengutamakan asas desentralisasi dimana Pemerintah Pusat memberi keleluasaan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, hal ini disebut dengan otonom. Sebagai daerah otonom, Pemerintah Daerah berhak untuk mengelola kekayaan dan aset daerah yang merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah. Pemegang kekuasaan aset daerah yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik daerah adalah Gubernur/Walikota/Bupati, hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 2 Aset daerah dikelola oleh unit organisasi yang bertanggung jawab atas aset tersebut. Aset daerah harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sebagai sumber potensial penerimaan daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pejabat yang berwenang untuk mengelola aset daerah dituntut membenahi sistem pengelolaan aset daerah dengan berpedoman pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan Aset Daerah memberikan kontribusi yang besar bagi pemerintah daerah. Di provinsi Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Jember mempunyai kurang lebih 80% aset daerah berbentuk aset tetap yaitu tanah dan bangunan.3 Namun, selama ini pengelolaan aset daerah di Kabupaten Jember kurang diperhatikan sehingga pengelolaan aset daerah juga kurang optimal. Mengenai aset daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember telah mengeluarkan Peraturan 2 Lihat Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 3 Regina Niken W, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah, Media Trend Vol. 8 No. 1, Universitas Jember, 2013, hlm. 2. Bupati Nomor 15 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jember. Di dalam peraturan tersebut menyebutkan administrasi serta tata cara pengelolaan barang milik daerah. Selain itu pemerintah Kabupaten Jember juga mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember. Di dalam peraturan tersebut menyebutkan tugas bidang aset yaitu penggunaan, pemanfaatan dan mempunyai fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 angka (2) yaitu penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan di bidang penyelenggaraan pengelolaan aset daerah. 4 Dengan tugas dan fungsi ini, pengelola aset daerah menyusun rencana lalu melaksanakan rencana untuk selanjutnya aset daerah itu dimanfaatkan kegunaannya. Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset daerah melakukan pengawasan bersama dengan DPRD. Selain itu untuk pengawasan pengelolaan aset daerah dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan dibantu oleh Inspektorat, DPRD dan masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk menghindari oknum yang akan melakukan penyimpangan atau menyalahgunakan kekayaan daerah. Untuk mendukung pengawasan, dibutuhkan pengamanan untuk aset daerah. Pengamanan aset daerah secara hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam menjaga aset daerah adalah dengan Penyertifikatan. Sedangkan untuk Pengamanan secara fisik, langkah yang telah dilaksanakan adalah memberikan plank bukti bahwa tanah dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Pengamanan hukum dan fisik untuk aset daerah dilaksanakan untuk mencegah timbulnya sengketa yang kemungkinan terjadi di masa datang.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectKewenangan Pemerintah Daerahen_US
dc.subjectAset Daerahen_US
dc.subjectHukum Pengelolaan Barang Milik Negaraen_US
dc.titlePengelolaan Aset Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Jember Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record