Pengelolaan Aset Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Jember Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Abstract
Pembagian wilayah di Indonesia yang diatur dalam Pasal 18 angka (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadikan
Negara Indonesia terbagi menjadi beberapa daerah provinsi dan daerah provinsi
terbagi lagi atas daerah Kabupaten atau Kota. Pembagian wilayah ini bertujuan
mempercepat pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing
daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara Indonesia lebih
mengutamakan asas desentralisasi dimana Pemerintah Pusat memberi
keleluasaan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri, hal ini disebut dengan otonom.
Sebagai daerah otonom, Pemerintah Daerah berhak untuk mengelola
kekayaan dan aset daerah yang merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki
dan/atau dikuasai oleh Pemerintah. Pemegang kekuasaan aset daerah yang
berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik daerah adalah
Gubernur/Walikota/Bupati, hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
2 Aset
daerah dikelola oleh unit organisasi yang bertanggung jawab atas aset tersebut.
Aset daerah harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sebagai sumber
potensial penerimaan daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Pejabat yang berwenang untuk mengelola aset daerah dituntut membenahi
sistem pengelolaan aset daerah dengan berpedoman pada kebijakan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan Aset Daerah memberikan
kontribusi yang besar bagi pemerintah daerah.
Di provinsi Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Jember mempunyai
kurang lebih 80% aset daerah berbentuk aset tetap yaitu tanah dan bangunan.3
Namun, selama ini pengelolaan aset daerah di Kabupaten Jember kurang
diperhatikan sehingga pengelolaan aset daerah juga kurang optimal. Mengenai
aset daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember telah mengeluarkan Peraturan
2 Lihat Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah.
3 Regina Niken W, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah, Media Trend Vol. 8 No. 1,
Universitas Jember, 2013, hlm. 2.
Bupati Nomor 15 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah Pemerintah Kabupaten Jember. Di dalam peraturan tersebut menyebutkan
administrasi serta tata cara pengelolaan barang milik daerah. Selain itu pemerintah
Kabupaten Jember juga mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember. Di dalam peraturan
tersebut menyebutkan tugas bidang aset yaitu penggunaan, pemanfaatan dan
mempunyai fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 angka (2) yaitu
penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan di bidang penyelenggaraan
pengelolaan aset daerah.
4 Dengan tugas dan fungsi ini, pengelola aset daerah
menyusun rencana lalu melaksanakan rencana untuk selanjutnya aset daerah itu
dimanfaatkan kegunaannya.
Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset
daerah melakukan pengawasan bersama dengan DPRD. Selain itu untuk
pengawasan pengelolaan aset daerah dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
sebagai pemegang kekuasaan dibantu oleh Inspektorat, DPRD dan masyarakat.
Pengawasan dilakukan untuk menghindari oknum yang akan melakukan
penyimpangan atau menyalahgunakan kekayaan daerah. Untuk mendukung
pengawasan, dibutuhkan pengamanan untuk aset daerah. Pengamanan aset daerah
secara hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam
menjaga aset daerah adalah dengan Penyertifikatan. Sedangkan untuk
Pengamanan secara fisik, langkah yang telah dilaksanakan adalah memberikan
plank bukti bahwa tanah dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten
Jember. Pengamanan hukum dan fisik untuk aset daerah dilaksanakan untuk
mencegah timbulnya sengketa yang kemungkinan terjadi di masa datang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]