Analisis Putusan Hakim terhadap Bidan dalam Tindak Pidana Pembantuan Aborsi (Studi Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN.Tte)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Aborsi merupakan proses dari penghentian kehamilan dengan cara mengeluarkan janin dari Rahim ibu hamil. Putusan No. 107/Pid.Sus/2023/PN. Tte adalah putusan terkait kasus tindak pidana aborsi yang dibantu oleh seorang berprofesi sebagai bidan. Dalam permasalahan tersebut, penulis tertarik untk membahas dan melakukan penelitian skrispsi yang berjudul “Analisis Putusan Hakim Terhadap Bidan Dalam Tidnak Pidana Pembantuan Aborsi (Studi Putusan No. 107/Pid.Sus/2023/PN.Tte)”. Dalam penulisan skripsi ini memiliki 2 (dua) rumusan masalah: (1) Apakah dakwaan penuntut umum dalam Putusan No. 107/Pid.Sus/2023/PN.Tte sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa?, (2) Kesesuaian Asas Lex Favor Reo dengan putusan hakim dalam Putusan No. 107/Pid.Sus/2023/PN.Tte yang menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan 2009. Adapun tujuan dalam Penulisan skrispsi ini adalah untuk mengetahui dan mengalisis putusan pengadilan yang pasal dari dakwaan penuntut umum menggunakan aturan yang telah dicabut. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normative. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan putusan pengadilan. Bahan hokum yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dengan mencantumkan Undang-undang, buku literatur, jurnal hukum, jurnal kesehatan, dan sumber lainnya yang berkaitan. Analisa bahan hukum dilakukan melalui identifikasi fakta hukum, pengumpulan dan telaan bahan hukum, serta penarikan kesimpulan berupa argumentasi hukum dan preskripsi terhadap isu yang dibahas. Hasil dari penelitian skripsi ini pertama, pada Putusan No.107/Pid.Sus/2023/PN.Tte penuntut umum menggunakan pasal pada dakwaan primair Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan 2009 jo Pasal 56 KUHP dan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 77A UU Perlindungan Anak jo Pasal 56 KUHP. Hakim pada putusan ini menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa menggunakan dakwaan primair. Walaupun masih adanya kesalahan secara formil pada putusan yang masih menggunakan aturan yang telah dicabut, hakim dalam penjatuhan sanksi tidak melebihi dari dakwaan yang memberatkan terdakwa. Penuntut umum dalam memberikan pasal dakwaan sudah seharusnya sesuai dengan apa yang terjadi pada faktanya. Ketika fakta hukum tersebut tidak benar atau penuntut umum memberikan pasal yang salah, akan berimbas pada nasib dari terdakwa. Dalam rumusan masalah 1 juga menghasilkan kajian yang mengenai tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh seorang bidan yang tidak memiliki ranah pada tindakan tersebut. Kedua, asas lex favor reo merupakan asas yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Asas ini masih butuh kajian lebih luas lagi sehingga bisa menjadi landasan berfikir bagi seluruh masyarakat dalam menerapkan asas lex favor reo. Perubahan undang-undang pada saat kejadian sudah dilakukan di putusan penelitian skripsi ini adalah contoh peristiwa yang harus diperhatikan, karena hakim tidak akan bisa menjatuhkan sanksi kepada terdakwa melebihi dakwaan yang diberikan oleh penuntut umum. Kesimpulan dari penulisan ini, yaitu dalam melakukan tindakan aborsi yang dinilai menciderai aturan hukum, sudah seharusnya mendapatkan sanksi yang pantas. Aborsi bukanlah kegiatan atau tindakan yang bisa dilakukan oleh siapapun. Walaupun dia adalah seorang tenaga kesehatan, tetapi tidak semua orang yang berprofesi di bidang kesehatan memiliki ahli atau ilmu yang sama mengenai aborsi. Selanjutnya, memberikan pasal dakwaan terhadap terdakwa, penuntut umum harus bisa memperhatikan bahwasannya pasal yang digunakan sudah sesuai dari apa yang terjadi pada faktanya. Begitupun juga hakim seseorang yang berprofesi sangat mulia untuk bisa mengadili setiap perkara yang ada dan terjadi pada masyarakat harus bisa memperhatikan jika adanya kesalahan-kesalahan yang terjadi pada proses persidangan. Adapun yang disarankan penulis dalam penulisan skripsi ini ialah, tindakan aborsi bukanlah tindakan yang bisa dilakukan oleh semua orang. Harus dilakukan ditangan orang yang memiliki ahli pada permasalahan tersebut. Dengan begitu aborsi tidak dilakukan secara illegal dan harus memiliki indikasi medis. Begitupun dengan para penegak hukum ketika melihat kasus dari aborsi harus bisa memperhatikan dengan saksama bahwa perbuatan yang dilakukan oleh siapapun ketika itu melanggar aturan maka harus diadili seadil-adilnya.
Description
Approved by Teddy
