Fungsionalisasi Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum pada Tindak Pidana Perundungan

Abstract

Kasus terbaru sekaligus yang diangkat pada penelitian kali ini adalah kasus perundungan yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Binus School Serpong yang fokus membahas tentang pengklasifikasian Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam tindak pidana perundungan sebagai perbuatan pidana serta pembahasan mengenai pertanggungjawaban Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam tindak pidana perundungan menurut UU SPPA. Penelitian ini memiliki hasil bahwa UU PA belum memuat pengaturan perundungan secara khusus, akan tetapi permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan menggunakan interpretasi sistematis dengan mengadopsi pengertian perundungan pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Perundungan pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dikualifikasikan sebagai perbuatan kekerasan dan merupakan perbuatan yang memiliki karateristik dilakukan secara berulang serta apabila tervalidasi adanya ketimpangan relasi kuasa. tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur pasal 76C UU PA, sehingga dapat tergolong sebagai kategori tindak pidana dan telah memenuhi kualifikasi pengertian perundungan pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Perbuatan perundungan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban ketika telah memenuhi unsur-unsur dalam kesalahan. Unsur tersebut meliputi adanya perbuatan pidana, terdapat kemampuan bertanggung jawab dengan terpenuhinya kualifikasi usia Anak pada UU SPPA, terdapat sebuah kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf. Pelaku dalam perbuatan perundungan tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam kesalahan, sehingga daripadanya dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana.

Description

Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By