Implementasi Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Menggunakan Internet dalam Kasus Revenge Porn (Studi Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/Pn Pdl)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi, khususnya internet, membawa dampak besar bagi kehidupan manusia, termasuk di Indonesia yang mencatat 221,56 juta pengguna internet pada akhir 2024. Di balik manfaatnya, teknologi juga memicu kejahatan siber, salah satunya revenge porn, yakni penyebaran konten pornografi tanpa izin korban. Kejahatan ini diatur dalam KUHP, UU Pornografi, UU TPKS, dan UU ITE. Salah satu kasus penting adalah Putusan PN Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menggunakan internet, namun dibatalkan oleh PT Banten. Penelitian ini membahas keabsahan dan dasar hukum pidana tambahan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Rumusan masalah terdiri dari : (1) 1. Apakah konsep pidana tambahan dalam UU ITE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?; (2) Apakah pidana tambahan berupa larangan penggunaan internet selama 8 tahun dalam Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl telah sesuai dan proporsional dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta relevan dengan kondisi masyarakat saat ini?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pidana tambahan dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum memiliki dasar yang jelas dalam undang-undang tersebut. UU ITE hanya mengatur mengenai pidana pokok berupa pidana penjara dan/atau denda, sementara ketentuan mengenai pidana tambahan secara tegas hanya diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, apabila hakim menjatuhkan pidana tambahan dalam perkara UU ITE, hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan hakim dalam menafsirkan hukum pidana secara menyeluruh dan tidak bersumber langsung dari UU ITE itu sendiri. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pengenaan pidana tambahan berupa pencabutan hak menggunakan internet, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan dalam Pasal 10 KUHP yang mendukung jenis pidana tambahan tersebut, serta bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali dan asas legalitas dalam hukum pidana. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan pidana tambahan dalam konteks UU ITE memerlukan kehati-hatian dan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penegakan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pidana tambahan dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki dasar hukum yang eksplisit dalam undang-undang tersebut, melainkan mengandalkan ketentuan umum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun demikian, pengenaan pidana tambahan berupa pencabutan hak menggunakan internet dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku karena tidak diatur dalam KUHP sebagai bentuk pidana tambahan dan bertentangan dengan asas legalitas serta asas lex specialis derogat legi generali. Oleh karena itu, putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan semacam itu dipandang cacat secara yuridis karena melebihi ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran dari penelitian adalah sejatinya diperlukan pemahaman yang komprehensif antara ketentuan dalam UU ITE dan KUHP untuk menghindari kekeliruan dalam penerapan pidana tambahan, khususnya karena UU ITE tidak secara eksplisit mengaturnya. Pemerintah dan pemangku kebijakan disarankan untuk merumuskan pedoman atau regulasi yang lebih jelas mengenai penerapan pidana tambahan dalam konteks UU ITE, guna memberikan arah yang tegas bagi hakim serta menjamin kepastian hukum. Selain itu, mengingat pencabutan hak menggunakan internet tidak memiliki dasar hukum dalam Pasal 10 KUHP dan bertentangan dengan asas legalitas serta asas lex specialis derogat legi generali, maka diperlukan evaluasi terhadap putusan yang menjatuhkan pidana tersebut. Pemerintah dan lembaga peradilan juga perlu meninjau kemungkinan pengaturan lebih lanjut terkait sanksi dalam perkara UU ITE agar tetap sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku, serta mendorong kehati-hatian hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan agar tidak menimbulkan ketidakadilan hukum.
Description
Reupload File Repository 19 Mei 2026_Yudi
Approved by Teddy
