Penyelesaian Utang Macet Tanpa Jaminan DI Koperasi (Studi Kasus Koperasi Serba Usaha Rahayu Jawa Timur Cabang Situbondo)
Abstract
Koperasi adalah salah satu sarana untuk mewujudkan tujuan nasional bangsa
Indonesia yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur seperti tertuang di dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi Serba Usaha Rahayu Jawa
Timur Cabang Situbondo Kegiatan utamanya yang dilaksanakan adalah unit
simpan pinjam.Dalam hal pemberian pinjaman anggota koperasi atau calon
anggota koperasi tidak perlu datang ke koperasi melainkan anggota atau calon
anggota koperasi cukup dirumah dan setiap saat karyawan pengelola koperasi
akan memberikan atau menawarkan pinjaman. Pemberian pinjaman tersebut
terkesan sangatlah mudah dan tidak melalui suatu analisis yang
mendalam.Seringkali kegiatan pemberian pinjaman utang ini banyak terjadi utang
macet. Resiko yang didapatkan koperasi antara lain: penyaluran dana terhadap
anggota koperasi yang lain menjadi terhambat dan mengurangi pendapatan atau
keuntungan koperasi, modal koperasi berkurang. Melihat kondisi tersebut
membuat penulis sangat tertarik untuk meneliti lebih dalam dalam karya ilmiah
berbentuk skripsi dengan judul “PENYELESAIAN UTANG MACET TANPA
JAMINAN DI KOPERASI (Studi Kasus Koperasi Serba Usaha Rahayu
Jawa Timur Cabang Situbondo)” dan merumuskan masalah tentang: 1.
Bagaimana proses pemberian pinjaman utang kepada anggota koperasi tanpa
adanya jaminan? 2. Bagaimana resiko yang akan dihadapi pihak koperasi, jika
anggota koperasi yang melakukan pinjaman tidak memenuhi kewajiban
pembayaran utang? 3. Upaya apa yang bisa ditempuh oleh koperasi, jika terjadi
utang macet?.
Tujuan penelitian ini ada dua yaitu: tujuan umum dari penelitian ini
adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas persyaratan pokok yang bersifat
Akademis untuk mendapat gelar Sarjana Hukum sebagaimana kurikulum Fakultas
Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus penelitian ini adalah Untuk
mengetahui dan menjelaskan tentang proses pemberian pinjaman tanpa jaminan
yang diberikan oleh Koperasi Serba Usaha Rahayu Jawa Timur Cabang
Situbondo. Untuk mengetahui dan menjelaskan tentang resiko yang didapatkan
oleh pihak Koperasi apabila anggota koperasi tidak memenuhi kewajiban
pembayaran utang. Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana upaya
penyelesaian utang macet tanpa jaminan yang diberikan oleh Koperasi Serba
Usaha Rahayu Jawa Timur Cabang Situbondo.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis empiris. Lokasi penelitian di Koperasi Serba Usaha Rahayu Jawa Timur
Cabang Situbondo. Jenis dan sumber data ada dua yaitu data primer dan data
sekunder, teknik pengumpulan data teknik pengamatan, teknik wawancara, dan
dokumentasi, teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif.
Pembahasan skripsi ini berupa mengetahui proses pemberian pinjaman
utang kepada anggota koperasi tanpa adanya jaminan. Tahapan atau proses yang
dilalui pertama adalah tahap pengajuan permohonan pinjaman, tahap analisa
kelayakan pinjaman, tahap pemberian putusan pinjaman. Mengetahui resiko yang
didapatkan pihak koperasi, jika anggota koperasi yang melakukan pinjaman tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang menyebabkan menyebabkan penyaluran
dana terhadap anggota koperasi yang lain menjadi terhambat dan mengurangi
pendapatan atau keuntungan koperasi, modal koperasi berkurang. Upaya apa yang
bisa ditempuh oleh koperasi, jika terjadi utang macet langkah yang ditempuh
pihak koperasi yaitu tindakan persuasif dan represif. Tindakan persuasif yang
pertama dilakukan adalah mengajak musyawarah secara kekeluargaan kepada
anggota koperasi yang melakukan peminjaman utang, selanjutnya tindakan
penyelamatan pinjaman. Apabila sudah tidak berhasil cara tersebut maka
menempuh langkah represif atau jalur hukum. Penulis memberikan saran kepada
pihak koperasi yaitu Apabila anggota koperasi wanprestasi sebaiknya pihak
koperasi terlebih dahulu mengutamakan tindakan persuasif untuk penyelamatan
utang macet sebelum mengambil tindakan hukum. Tindakan penyelamatan utang
macet antara lain dengan cara penyelamatan kembali (rescheduling), Persyaratan
kembali (reconditioning), dan Penataan kembali (restructuring). Koperasi harus
lebih cermat dan teliti dalam menganalisa latar belakang calon peminjam utang
(sesuai dengan kriteria syarat kelayakan peminjam), hal ini bertujuan untuk
menghindari keteledoran dan tindakan yang terlalu mudahnya memberikan
pinjaman utang. lebih meningkatkan kualitas SDM koperasi melalui pendidikan
perkoperasian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]