Show simple item record

dc.contributor.advisorKhoidin
dc.contributor.advisorAli, Mohammad
dc.contributor.authorRizal, Muhammad
dc.date.accessioned2020-05-13T02:18:24Z
dc.date.available2020-05-13T02:18:24Z
dc.date.issued2019-07-25
dc.identifier.nim140720201043
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98938
dc.description.abstractemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberi kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa seseorang dapat mempercayakan orang lain untuk menyelesaikan urusan atas namanya sesuai dengan hal-hal apa yang ada dalam kuasa tersebut. Untuk itu dapat diperhatikan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya meliputi batas kepengurusan saja, dan hal ini ditegaskan dalam Pasal 1797 KUHPerdata yang menyatakan bahwa si penerima kuasa tidak boleh melakukan sesuatu apapun yang melampaui batas kuasanya. Dapat dikatakan pula bahwa penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan segala perbuatan hukum yang hanya dapat dilakukan oleh si pemberi kuasa atau pemilik. Namun jika melihat dalam prakteknya saat ini, si penerima kuasa masih saja melakukan suatu perbuatan hukum yang menurut hukum hanya dapat dilakukan oleh si pemberi kuasa. Disini dapat dilihat bahwa pengaturan mengenai kedudukan surat kuasa ini belumlah jelas dan tegas.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Pemberian Kuasa Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah Secara Lisanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Kenotariatan
dc.identifier.kodeprodi0720201


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record