Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Putusan Nomor : 152/Pid.B/2017/Pn.Sit)
Abstract
Dalam pembuatan surat dakwaan adalah tugas dan wewenang dari Jaksa
Penuntut Umum sehingga perlu ketelitian dan kecermatan teknis menyusun
rumusan dan bentuk surat dakwaan. Dakwaan merupakan dasar penting dalam
hukum acara pidana karena didasarkan pada hal yang dimuat dalam perkara itu
sendiri serta dapat menjadi dasar megenai susunan surat dakwaan serta pemilihan
pasal yang tepat atas perbuatan terdakwa. Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung
Republik Indonsia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat
dakwaan bahwa surat dakwaan merupakan penataan konstruksi yuridis atas faktafakta perbuatan terdakwa sekaligus membatasi ruang pemeriksaan Hakim
sehingga dapat mempengaruhi pertimbangan Hakim terhadap terdakwa dan
putusan yang akan dijatuhkan. Pertimbangan Hakim baik secara yuridis maupun
non yuridis didasarkan pada keterangan saksi, keterangan ahli, kterangan
terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan dalam
persidangan sehingga ditemukan fakta hukum. Contoh kasus yang penulis analisis
berdasarkan putusan pengadilan Negeri Situbondo dengan Nomor Putusan
152/PID.B/2017/PN.Sit. R
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]