dc.description.abstract | Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan
hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik
kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya
perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah
dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem
dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan
timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak
eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat
yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti
tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat.
Dualisme hukum itu berdampak pada beberapa kasus salah satunya kasus
jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan
Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.G/2000/PN.Gs. Para Penggugat sebagai ahli waris
dari Mi’an P. Misran merasa belum pernah menjual harta waris yang diperoleh
dari Mi’an P. Misran kepada siapapun. Tetapi PT. Bumi Lingga Pertiwi telah
membeli tanah dari Tergugat III yaitu Amenan alias H.Said Objek sengketa
tersebut selama ini masih belum didaftarkan sehingga belum bersertifikat.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji
dan menganalisa lebih lanjut beberapa permasalahan dalam bentuk skripsi dengan
judul: “ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA
PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP
PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)”.
Tujuan penelitian ini meliputi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan
umum untuk memenuhi syarat yang diperlukan untuk mendapatkan gelar Sarjana
Hukum di Universitas Jember. Tujuan khusus untuk mengkaji dan menganalisa
keabsahan jual beli menurut hukum adat dan ratio decidendi putusan hakim dalam
putusan No. 19/Pdt.G/2000/PN.GS. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
xii
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach, dan pendekatan kasus
(case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan
sekunder, dilanjutkan dengan analisa hukum.
Hasil penelitian skripsi ini :
1 Keabsahan Jual beli menurut hukum adat adalah jual beli bersifat religio-magis,
tunai (contant), terang, nyata (riil). Hal ini karena masyarakat adat masih
sangat sederhana dimana transaksi tersebut cukup dibuktikan dengan
pertukaran, penyerahan tanah dan pembayaran secara tunai serta dilaksanakan
dengan sepengetahuan pimpinan persekutuan/Kepala Desa/Adat.
2. Pertimbangan hukum hakim dalam mengambil putusan perkara
No.19/Pdt.G/PN.GS) telah sesuai dengan hukum adat, dan hukum agraria,
dimana penjualan tanah yang telah dilakukan didepan Kepala Desa sekaligus
sebagai saksi dalam transaksi tersebut, sesuai dengan Yurisprudensi Putusan
Mahkamah Agung No. 271/K/Sip/1956 dan No. 840/Sip/1971.
Setelah berlakunya UUPA jual beli yang dilakukan Tergugat III dan
Tergugat II sesuai karena dilakukan secara terang dihadapan PPAT
Saran penulis dalam skripsi ini, hendaknya pemerintah memberikan
penyuluhan tentang pendaftaran tanah sesuai dalam PP pasal 24 Tahun 1927
tentang Pendaftaran Tanah. Hendaknya masyarakat benar-benar memahami
akan pentingnya pendaftaran tanah, agar mendapatkan jaminan kepastian dan
perlindungan hukum. | en_US |