• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN ADMINISTRASI RETRIBUSI LELANG KAYU HASIL HUTAN PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR DI JEMBER TIMUR

    Thumbnail
    View/Open
    DWI INDAH KUSUMASARI-080903101068.pdf (127.8Kb)
    Date
    2013-12-18
    Author
    DWI INDAH KUSUMASARI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan selama 1(satu) bulan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Timur dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengalaman kerja khususnya dibidang Perpajakan. Penulis melakukan PKN di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Timur dengan alasan UPTD merupakan instansi pemerintah yang bergerak dibidang perpajakan. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan cara melakukan pengamatan dan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui proses perpajakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Timur. Retribusi itu sendiri adalah pungutan yang oleh pemerintah digunakan sebagai balas jasa gunna menjamin kelangsungan hidup perkembangan dimasa yang akan datang. Maka dari itu retribusi merupakan salah pendapatan daerah yang cukup besar peranaannya. Kerenanya diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya. Penerimaan yang berasal dari retribusi tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Berdasarkan ketentuan yang dituangkan dalam dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2005 bahwa pemakaian Tempat Lelang untuk penyelenggaraan lelang kayu hasil hutan ditetapkan sebesar 3,5% (tiga setengah persen) dari harga lelang yang dimaksud adalah harga kayu yang terjual pada saat lelang ( Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, 2002:12). vii Kepada instansi pemungut retribusi lelang kayu hasil hutan diberikan biaya operasional retribusi daerah yang sebesar 5% ( lima persen) dari realisasi penerimaan hasil pemungutan retribusi daerah yang disetor ke kas daerah, dan terhadap kegitan pemungutan retribusi lelang kayu hasil hutan yang didalam pelaksanaaannya mengikutsertakan Pemerintah Kabupaten Jember atau kota,baik petugas pelaksana, atau petugas lelang dapat dilakukan dagi hasil kepada pemerintah kabupaten atau kota. Pembagian hasil yang setelah dikurangi biaya operasianal dapat diatur sebagai berikut: a. Sebesar 40% ( empat puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi. b. Sebesar 60% ( enam puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten atau kota.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9838
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository