Tanggung Jawab Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Dikaitkan Dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sebagai Aktualisasi Kebun Masyarakat
Abstract
Konsep pengelolaan perseroan tidak hanya dihadapkan pada kepentingan
pelaku usaha saja akan tetapi lebih dari itu juga dihadapkan pada kepentingan
masyarakat luas. Salah satu bentuk kewajiban perusahaan terhadap masyarakat
sekitar dan lingkungannya yakni melalui Tanggung jawab Sosial Perusahaan
(selanjutnya disebut dengan Corporate Social Responsibility atau CSR).
Diberlakukannya CSR adalah dalam rangka memperkuat perusahaan itu sendiri di
sebuah kawasan, dengan jalan membangun kerja sama antara masyarakat
(stakeholder) yang difasilitasi oleh perusahaan yang bersangkutan dengan jalan
menyusun program-program pengembangan masyarakat sekitarnya. Konsep CSR
dalam Pasal 58 Ayat 1 UU Perkebunan diartikan dengan kewajiban perusahaan
dalam memfasilitasi perkebunan masyarakat. Perusahaan Namun demikian
kewajiban membangun kebun masyarakat diatas apakah dapat disebut sebagai
bentuk ideal bagi perusahaan dalam mewujudkan CSR, sementara lahan tersebut
berada diluar areal Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya atau Pengelolaan,1
jika
lahan perkebunan masyarakat yang dibangun sama dengan bentuk CSR dan
merupakan satu-satunya aspek tunggal dalam mewujudkan tanggung jawab
perusahaan maka hal tersebut berpotensi melepaskan tanggung jawab perusahaan
dalam mewujudkan tanggung jawab perusahaan terhadap sosial dan
lingkungannya. Berdasarkan uraian singkat latar belakang diatas, maka penulis
tertarik mencoba mengadakan penelitian hukum terhadap penanganan bank gagal
berdampak sistemik
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]