Protokol Notaris sebagai Arsip Negara dalam Perspektif Pelindungan Hukum
Loading...
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini fokus membahas pengelolaan Protokol Notaris sebagai arsip
negara yang terbengkalai sehingga merugikan masyarakat (penghadap) dan Notaris.
Pelindungan hukum untuk masyarakat (penghadap) dan Notaris harus terpenuhi
dengan perombakan sistem hukum penyimpanan dan pengelolaan Protokol Notaris
yang belum terfasilitasi oleh pemerintah. Protokol Notaris dalam penelitian ini akan
di kaji dengan peran dan kewenangan dari pemerintah serta Notaris, untuk
mewujudkan cita – cita konstitusi dalam menjamin perolehan dan pengamanan
informasi demi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial masyarakat sesuai
Pasal 28 F. Penelitian ini mengangkat isu “Protokol Notaris sebagai arsip negara
dalam perspektif pelindungan hukum”. Fokus isu yang diangkat dibahas dengan
mengkaji yaitu pertama, urgensi penyimpanan dan pemeliharaan Protokol Notaris
sebagai arsip negara, kedua, prinsip kepastian hukum pengaturan tentang
penyimpanan dan pemeliharaan Protokol Notaris sebagai arsip negara, dan ketiga,
pengaturan hukum kedepan Protokol Notaris sebagai arsip negara. Penelitian
hukum normatif digunakan dalam menjawab isu pada penelitian ini, dengan
didukung pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan historis.
Penelitian ini menggali isu-isu berdasarkan aspek ontologis, epistimologis, dan
aksiologis, serta dikaji dengan penguatan teori sistem hukum, tanggungjawab
negara, kepastian hukum, kewenangan dan pelindungan hukum.
Protokol Notaris telah terbengkalai sejak PJN tidak berlaku lagi di Indonesia.
Protokol Notaris sebagai bukti hukum dan merupakan hak keperdataan rakyat,
sukar diakses oleh masyarakat (penghadap) untuk pentingan hukumnya. Notaris
yang pada hakikatnya seorang pencatat dan pejabat umum yang memproduk
Protokol sebagai arsip negara, tidak terfasilitasi oleh pemerinah dalam hal
penyimpanan dan pengelolan Protokol pasca Notaris berhenti dari jabatan Notaris.
Terbengkalainya Protokol Notaris dikarenakan penyimpanan Protokol selalu
dialihkan dari rekan Notaris yang satu ke rekan Notaris yang lain tanpa ada
kejelasan sistem penyimpanan dan pengelolaanya. Pelindungan hukum atas
kepentingan masyarakat (penghadap) dan rekan Notaris penerima Protokol, tidak
terjamin dalam hal pengelolaan dan penyimpanan Protokol Notaris.
Protokol Notaris sebagai arsip negara tidak memenuhi prinsip kepastian
hukum dalam sistem penyelenggaraan kearsipan nasional, hal ini dikarenakan tidak
harmoninya UUJN dan UU Arsip berkaitan konsep Protokol Notaris. Protokol
Notaris tidak masuk dalam kriteria arsip negara sebagaimana UU Arsip. ANRI
sebagai lembaga kearsipan ditingkat nasional tidak memiliki kewenangan
berdasarkan UU Arsip untuk menyimpan Protokol, begitupula Kemenkum juga
tidak mendapatkan penugasan oleh UUJN. Sistem penyelenggaraan kearsipan
nasional gagal dalam memberikan kepastian hukum atas pengelolaan dan
penyimpanan Protokol Notaris sebagai arsip negara.
Pengaturan hukum kedepan pengelolaan Protokol, dengan cara mengubah
beberapa pasal pada UUJN (Pasal 1, 16, 32, 57, 63, 70, 91), supaya pertanggung
jawaban negara pada arsip negara berupa Protokol Notaris dapat terfasilitasi.
Majelis Pengelola Protokol Notaris dibentuk dan difungsikan untuk mengelola fisik
Protokol dari Notaris yang berhenti dari jabatannya dan mengelola Protokol Notaris
Elektronik yang menggunakan fasilitas AHU online. MPPN dapat menerapkan
jadwal retensi Protokol dan Protokol yang bernilai diserahkan untuk
dipermanenkan pada ANRI. Penghadap akan lebih mudah mengakses salinaan akta
untuk kedua kalinya dengan sistem Protokol Notaris Elektronik tanpa mencari
Notaris
Notaris pembuat akta yang telah berhenti atau masih menjabat dalam jabatan
Notaris.
Rekomendasi pada penelitian ini berfokus pada peranserta pemerintah
melalui Kemenkum dan ANRI untuk memfasilitasi penyimpanan Protokol dengan
perombakan sistem pengaturan Protokol Notaris pada UUJN. Bahwa Kemenkum
sebagai manifestasi dari Negara dapat membentuk MPPN yang berwenang dalam
melakukan penyimpanan dan pengelolaan Protokol dari Notaris yang berhenti dari
jabatan Notaris, membuat jadwal retensi Protokol dan melaksanakan konsep
Protokol Notaris Elektronik. Penyimpanan Protokol oleh ANRI dilaksanakan
setelah melalui jadwal retensi Protokol, dan Protokol yang bernilai guna dapat
dipermanenkan oleh ANRI untuk disimpan. Pengaturan hukum ke depan dapat
diwujudkan dengan pengusulan rancangan UUJN yang diplopori oleh INI dan
Kemenkum sehingga menjadi rancangan UUJN inisiasi dari pemerintah supaya
dapat disahkan sebagai UUJN perubahan kedua.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
Approved by Teddy
