Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.authorSYAH, Zaki Firman
dc.date.accessioned2019-12-12T08:38:37Z
dc.date.available2019-12-12T08:38:37Z
dc.date.issued2019-07-24
dc.identifier.nimnim 150720201026
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96780
dc.description.abstractMakna rapat pembina untuk mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas yayasan adalah manifestasi dari Pembina Yayasan yang merupakan organ tertinggi dalam yayasan yang memiliki posisi sentral serta memiliki hak veto dalam yayasan. Menurut Undang-Undang Yayasan, Pembina Yayasan adalah “organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas”. Dalam hal ini makna rapat pembina untuk mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas yayasan dikaitkan dengan keberadaan organ pembina yayasan sebagai posisi tertinggi yayasan berikut keberadaannya yang dianggap penting karena pembina adalah organ yayasan yang mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan menurut rapat anggota Pembina.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPembina Yayasan Mengakat dan Menghentikan Pengurusen_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Kewenangan Pembina Yayasan Untuk Mengangkat dan Memberhentikan Pengurus dan Pengawas Yayasanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Kenotariatan
dc.identifier.kodeprodi7202010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record