Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorTEKTONA, Rahmadi Indra
dc.contributor.authorKURNIASIH, Yolanda Pratiwi
dc.date.accessioned2019-12-04T08:02:28Z
dc.date.available2019-12-04T08:02:28Z
dc.date.issued2019-04-24
dc.identifier.nimNIM150710101611
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96601
dc.description.abstractEnergi listrik merupakan suatu sarana yang sangat dibutuhkan dan mempunyai peranan yang sangat penting didalam kehidupan masyarakat sehari- hari. Energi listrik merupakan sumber energi yang utama bagi masyarakat. Pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT. PLN Area Jember yang tiba-tiba tanpa adanya infomasi terlebih dahulu tersebut dapat merugikan dan mengganggu kegiatan rumah tangga masyarakat dan kegiatan bisnis yang bergantung dengan energi listrik. hal tersebut dapat menimbulkan kerugian materiil. Berdasarkan uraian diatas maka penulis, mengangkat skripsi ini dengan judul “Tanggung Jawab PT. PLN (Persero) Area Jember Terhadap Konsumen Akibat Padamnya Listrik” Rumusan masalah yang akan dibahas didalam skripsi ini adalah apa tanggung jawab PT. PLN (Persero) terhadap kerugian konsumen atas padamnya listrik, bagaimanaperlindungan hukum terhadap konsumen PT. PLN (Persero) Area Jember atas padamnya listrik, apa upaya penyelesaian sengketa konsumen yang telah dirugikan dengan adanya pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero). Tujuan dilakukannya penelitian ini Pertama, untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab PT. PLN (Persero) Area Jember terhadap kerugian konsumen atas padamnya listrik, Kedua, untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap konsumen PT. PLN (Persero) Area Jember atas padamnya listrik, Ketiga untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa konsumen yang telah dirugikan dengan adanya pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero).Metode penelitian yang digunakan didalam skripsi ini adalah tipe yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis hukum yang digunakan adalah menggunakan metode deduktif, yaitu metode yang dilakukan melalui beberapa tahapan yang selanjutnya hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Tinjauan pustaka yang terdapat didalam skripsi ini menguraikan tentang pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, asas dan tujuan perlindungan konsumen, pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, pengertian tanggung jawab hukum, prinsip tanggung jawab hukum, penyelesaian sengketa melalui pengadilan, penyelesaian sengketa melalui pengadilan, sejarah PT. PLN (Persero), visi dan misi PT. PLN (Persero) dan distribusi listrik. Hasil pembahasan dalam skripsi ini yang pertama, tanggung jawab PT. PLN (Persero) Area Jember terhadap kerugian konsumen akibat padamnya listrik adalah berkaitan dengan kompensasi atau ganti kerugian. Sesuai dengan Pasal 7 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi/ganti kerugian apabila terjadi pemadaman listrik. Kedua, Perlindungan hukum bagi konsumen akibat adanya pemadaman listrik bermula dari hubungan hukum antara konsumen dengan PT. PLN (Persero). Bentuk perlindungan hukumnya yaitu berupa perlindungan hukum preventif dan bentuk perlindungan hukum represif. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan akibat adanya pemadaman listrik, konsumen dapat melakukan pengaduan ke layanan keluhan pelanggan yang telah disediakan oleh PT. PLN, apabila konsumen merasa tidak puas maka konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) yaitu dengan cara mediasi. Saran penulis ialah Pertama, PT. PLN hendaknya melaksanakan perjanjian dengan itikad baik agar tidak menimbulkan kerugian terhadap konsumen listrik, dan PT. PLN seharusnya bersikap terbuka dalam memberikan suatu informasi mengenai penyebab atau rencana pemadaman listrik terlebih dahulu secara merata dan menanggapi segala keluhan/pengaduan dari konsumen listrik, Kedua, Kepada PT. PLN (Persero), hendaknya PT. PLN (Persero) memberikan suatu kepastian hukum apabila PT. PLN tidak dapat memenuhi hak-hak dari konsumen listrik. Sehingga PT. PLN dapat dituntut untuk membayar sejumlah ganti kerugian kepada konsumen. Ketiga, Kepada konsumen listrik hendaknya melakukan pengaduan ke Layanan Keluhan Pelanggan terlebih dahulu, namun jika tidak puas maka konsumen dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi terlebih dahulu. Yaitu dengan cara melakukan musyawarah melalui jalur mediasi, karena hal tersebut dapat menciptakan perdamaian dan menguntungkan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectPelaku Usahaen_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.titleTanggung Jawab PT. PLN (Persero) Area Jember Terhadap Konsumen Akibat Padamnya Listriken_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record