dc.description.abstract | Energi listrik merupakan suatu sarana yang sangat dibutuhkan dan
mempunyai peranan yang sangat penting didalam kehidupan masyarakat sehari- hari. Energi listrik merupakan sumber energi yang utama bagi masyarakat.
Pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT. PLN Area Jember yang tiba-tiba tanpa
adanya infomasi terlebih dahulu tersebut dapat merugikan dan mengganggu
kegiatan rumah tangga masyarakat dan kegiatan bisnis yang bergantung dengan
energi listrik. hal tersebut dapat menimbulkan kerugian materiil. Berdasarkan
uraian diatas maka penulis, mengangkat skripsi ini dengan judul “Tanggung
Jawab PT. PLN (Persero) Area Jember Terhadap Konsumen Akibat
Padamnya Listrik”
Rumusan masalah yang akan dibahas didalam skripsi ini adalah apa
tanggung jawab PT. PLN (Persero) terhadap kerugian konsumen atas padamnya
listrik, bagaimanaperlindungan hukum terhadap konsumen PT. PLN (Persero)
Area Jember atas padamnya listrik, apa upaya penyelesaian sengketa konsumen
yang telah dirugikan dengan adanya pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero). Tujuan dilakukannya penelitian ini Pertama, untuk mengetahui dan memahami
tanggung jawab PT. PLN (Persero) Area Jember terhadap kerugian konsumen atas
padamnya listrik, Kedua, untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum
terhadap konsumen PT. PLN (Persero) Area Jember atas padamnya listrik, Ketiga
untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa konsumen yang
telah dirugikan dengan adanya pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero).Metode
penelitian yang digunakan didalam skripsi ini adalah tipe yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis hukum yang
digunakan adalah menggunakan metode deduktif, yaitu metode yang dilakukan
melalui beberapa tahapan yang selanjutnya hasil analisis bahan penelitian tersebut
diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga
sampai pada kesimpulan. Tinjauan pustaka yang terdapat didalam skripsi ini
menguraikan tentang pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, asas
dan tujuan perlindungan konsumen, pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban
pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, pengertian tanggung jawab hukum,
prinsip tanggung jawab hukum, penyelesaian sengketa melalui pengadilan,
penyelesaian sengketa melalui pengadilan, sejarah PT. PLN (Persero), visi dan
misi PT. PLN (Persero) dan distribusi listrik. Hasil pembahasan dalam skripsi ini yang pertama, tanggung jawab PT. PLN
(Persero) Area Jember terhadap kerugian konsumen akibat padamnya listrik adalah
berkaitan dengan kompensasi atau ganti kerugian. Sesuai dengan Pasal 7 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29 ayat
1 huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi/ganti kerugian apabila
terjadi pemadaman listrik. Kedua, Perlindungan hukum bagi konsumen akibat
adanya pemadaman listrik bermula dari hubungan hukum antara konsumen dengan
PT. PLN (Persero). Bentuk perlindungan hukumnya yaitu berupa perlindungan
hukum preventif dan bentuk perlindungan hukum represif. Ketiga, upaya
penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan akibat adanya pemadaman listrik,
konsumen dapat melakukan pengaduan ke layanan keluhan pelanggan yang telah
disediakan oleh PT. PLN, apabila konsumen merasa tidak puas maka konsumen
dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi)
yaitu dengan cara mediasi.
Saran penulis ialah Pertama, PT. PLN hendaknya melaksanakan perjanjian
dengan itikad baik agar tidak menimbulkan kerugian terhadap konsumen listrik,
dan PT. PLN seharusnya bersikap terbuka dalam memberikan suatu informasi
mengenai penyebab atau rencana pemadaman listrik terlebih dahulu secara merata
dan menanggapi segala keluhan/pengaduan dari konsumen listrik, Kedua, Kepada
PT. PLN (Persero), hendaknya PT. PLN (Persero) memberikan suatu kepastian
hukum apabila PT. PLN tidak dapat memenuhi hak-hak dari konsumen listrik.
Sehingga PT. PLN dapat dituntut untuk membayar sejumlah ganti kerugian kepada
konsumen. Ketiga, Kepada konsumen listrik hendaknya melakukan pengaduan ke
Layanan Keluhan Pelanggan terlebih dahulu, namun jika tidak puas maka
konsumen dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi terlebih dahulu.
Yaitu dengan cara melakukan musyawarah melalui jalur mediasi, karena hal
tersebut dapat menciptakan perdamaian dan menguntungkan bagi kedua belah
pihak yang bersengketa. | en_US |