• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab PT. PLN (Persero) Area Jember Terhadap Konsumen Akibat Padamnya Listrik

    Thumbnail
    View/Open
    YOLANDA PRATIWI KURNIASIH - 150710101611.pdf (1.299Mb)
    Date
    2019-04-24
    Author
    KURNIASIH, Yolanda Pratiwi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Energi listrik merupakan suatu sarana yang sangat dibutuhkan dan mempunyai peranan yang sangat penting didalam kehidupan masyarakat sehari- hari. Energi listrik merupakan sumber energi yang utama bagi masyarakat. Pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT. PLN Area Jember yang tiba-tiba tanpa adanya infomasi terlebih dahulu tersebut dapat merugikan dan mengganggu kegiatan rumah tangga masyarakat dan kegiatan bisnis yang bergantung dengan energi listrik. hal tersebut dapat menimbulkan kerugian materiil. Berdasarkan uraian diatas maka penulis, mengangkat skripsi ini dengan judul “Tanggung Jawab PT. PLN (Persero) Area Jember Terhadap Konsumen Akibat Padamnya Listrik” Rumusan masalah yang akan dibahas didalam skripsi ini adalah apa tanggung jawab PT. PLN (Persero) terhadap kerugian konsumen atas padamnya listrik, bagaimanaperlindungan hukum terhadap konsumen PT. PLN (Persero) Area Jember atas padamnya listrik, apa upaya penyelesaian sengketa konsumen yang telah dirugikan dengan adanya pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero). Tujuan dilakukannya penelitian ini Pertama, untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab PT. PLN (Persero) Area Jember terhadap kerugian konsumen atas padamnya listrik, Kedua, untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap konsumen PT. PLN (Persero) Area Jember atas padamnya listrik, Ketiga untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa konsumen yang telah dirugikan dengan adanya pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero).Metode penelitian yang digunakan didalam skripsi ini adalah tipe yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis hukum yang digunakan adalah menggunakan metode deduktif, yaitu metode yang dilakukan melalui beberapa tahapan yang selanjutnya hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Tinjauan pustaka yang terdapat didalam skripsi ini menguraikan tentang pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, asas dan tujuan perlindungan konsumen, pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, pengertian tanggung jawab hukum, prinsip tanggung jawab hukum, penyelesaian sengketa melalui pengadilan, penyelesaian sengketa melalui pengadilan, sejarah PT. PLN (Persero), visi dan misi PT. PLN (Persero) dan distribusi listrik. Hasil pembahasan dalam skripsi ini yang pertama, tanggung jawab PT. PLN (Persero) Area Jember terhadap kerugian konsumen akibat padamnya listrik adalah berkaitan dengan kompensasi atau ganti kerugian. Sesuai dengan Pasal 7 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi/ganti kerugian apabila terjadi pemadaman listrik. Kedua, Perlindungan hukum bagi konsumen akibat adanya pemadaman listrik bermula dari hubungan hukum antara konsumen dengan PT. PLN (Persero). Bentuk perlindungan hukumnya yaitu berupa perlindungan hukum preventif dan bentuk perlindungan hukum represif. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan akibat adanya pemadaman listrik, konsumen dapat melakukan pengaduan ke layanan keluhan pelanggan yang telah disediakan oleh PT. PLN, apabila konsumen merasa tidak puas maka konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) yaitu dengan cara mediasi. Saran penulis ialah Pertama, PT. PLN hendaknya melaksanakan perjanjian dengan itikad baik agar tidak menimbulkan kerugian terhadap konsumen listrik, dan PT. PLN seharusnya bersikap terbuka dalam memberikan suatu informasi mengenai penyebab atau rencana pemadaman listrik terlebih dahulu secara merata dan menanggapi segala keluhan/pengaduan dari konsumen listrik, Kedua, Kepada PT. PLN (Persero), hendaknya PT. PLN (Persero) memberikan suatu kepastian hukum apabila PT. PLN tidak dapat memenuhi hak-hak dari konsumen listrik. Sehingga PT. PLN dapat dituntut untuk membayar sejumlah ganti kerugian kepada konsumen. Ketiga, Kepada konsumen listrik hendaknya melakukan pengaduan ke Layanan Keluhan Pelanggan terlebih dahulu, namun jika tidak puas maka konsumen dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi terlebih dahulu. Yaitu dengan cara melakukan musyawarah melalui jalur mediasi, karena hal tersebut dapat menciptakan perdamaian dan menguntungkan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
    URI
    http://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96601
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6284]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository