Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) pada Perjanjian Kredit Usaha Kecil

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) pada perjanjian kredit usaha kecil berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pokok. Disisi lain SKMHT merupakan perjanjian pemberian kuasa yang selain harus memenuhi syarat syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hak Tanggungan juga harus tunduk pada syarat-syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 BW agar mempunyai kekuatan mengikat. Kedudukan pengikatan jaminan dengan hanya menggunakan SKMHT tentu akan membawa konsekuensi hukum bagi kreditur sebagai penerima SKMHT. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa SKMHT dari segi kekuatan mengikatnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesisi ini yaitu penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). pendekatan yang digunakan dalam yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan historis (historical approach). Permasalahan dan tujuan dalam tesis ini adalah pertama mengkaji dan menemukan kedudukan SKMHT pada perjanjian kredit usaha kecil apakah merupakan perjanjian kredit tambahan (accesoir), kedua mengkaji dan menemukan kekuatan mengikat SKMHT pada perjanjian kredit usaha kecil, ketiga mengkaji dan menemukan konsep pengaturan penggunaan SKMHT dimasa depan . Tinjauan Pustaka yang digunakan untuk menganalisa permasalahan tersebut yaitu kita harus memahami tentang perikatan, perjanjian beserta syarat-syarat dan asas-asasnya, perjanjian kredit dan kredit usaha kecil, konsep jaminan, konsep pemberian kuasa, SKMHT serta pengertian tentang prinsip hukum beserta teori-teori yang dipakai yaitu teori teori kekuatan mengikat perjanjian, teori pembuktian, teori sistem hukum, teori hirarki norma dan teori harmonisasi hukum. Penulis memberikan konsep untuk menjawab permasalahan serta untuk meudahkan alur pikir. Kerangka konseptual sebagai proses teoritis untuk menjelaskan masalah dengan menggunakan teori dan prinsip yang sesuai. Teori dan prinsip yang digunakan dalam menganalisa permasalah dalam tesis ini yaitu prinsip perjanjian pokok, prinsip perjanjian jaminan sebagai perjanjian accesoir, karakteristik SKMHT teori kekuatan mengikatnya perjanjian, teori pembuktian, teori hirarki norma, teori sistem hukum dan teori harmonisasi hukum. Pembahasan dalam tesis ini meliputi : Pertama, untuk menentukan kedudukan SKMHT pada perjanjian kredit usaha kecil merupakan perjanjian tambahan (accesoir) penulis mengkaji dan menganalisa menggunakan prinsip perjanjian pokok, prinsip perjanjian jaminan, karakteristik SKMHT. Kedua, kekuatan mengikat SKMHT pada perjanjian kredit usaha kecil penulis mengkaji dan menganalisa menggunakan teori kekuatan mengikat perjanjian, teori pembuktian dan teori hirarki norma. Ketiga, konsep pengaturan penggunaan SKMHT kedepan penulis mengkaji dan menganalisa menggunakan teori sistem hukum, prinsip jaminan Hak Tanggungan dan teori harmonisasi hukum. Hasil pembahasan dari penulisan tesis ini memberikan kesimpulan yaitu pertama, kedudukan SKMHT bukan merupakan perjanjian tambahan (accesoir) sebagai pengikatan jaminan, namun kedudukannya sebagai upaya awal bagi debitur untuk memberikan kepercayaan kepada Bank. Kedua, SKMHT pada perjanjian kredit usaha kecil mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktian karena berupa akta otentik, Peraturan Menteri Negara Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan teori hirarki norma karena peraturan tersebut diperintahkan oleh undang undang diatasnya yaitu Undang-undang Hak Tanggungan. Ketiga, konsep pengaturan penggunaan SKMHT kedepan dengan menggunakan teori sistem hukum dan harmonisasi hukum yaitu dengan upaya meniadakan pertentangan terhadap prinsip prinsip Hak Tanggungan. Adapun saran yang dapat penulis berikan yaitu pertama, agar perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok dilakukan secara otentik. Kedua, agar dipertimbangkan penggunaan SKMHT agar posisi kreditur menjadi preferen. Ketiga, revisi Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 agar tetap memberikan jangka waktu terhadap SKMHT untuk kredit usaha kecil.

Description

Reupload Repositori File 12 Mei 2026_Kholif Basri FINALISASI oleh Yudi 22 Juni 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By