Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorHUDA, Arifin
dc.date.accessioned2019-11-26T07:14:58Z
dc.date.available2019-11-26T07:14:58Z
dc.date.issued2018-06-29
dc.identifier.nim110710101256
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96231
dc.description.abstractTanggung jawab hukum pihak bank atas ditemukannya uang palsu dalam mesin ATM adalah bagian dari tanggung jawab bank sebagai pelaku usaha. Nasabah yang dirugikan dengan adanya temuan uang palsu saat mengambil uang di ATM harus membawa bukti yang cukup kuat untuk memperoleh pertanggungjawaban pihak bank selaku penyedia layanan dan fasilitas ATM. Setelah adanya temuan uang palsu tersebut, nasabah dapat melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian, tentunya dilengkapi bukti fisik seperti uang palsu yang ditemukan, rekaman CCTV saat pengambilan uang di ATM dan keterangan uang palsu dari Bank Indonesia. Setelah adanya laporan tersebut pihak nasabah dapat meneruskan ke pihak bank terkait untuk meminta pertanggungjawaban atau penggantian uang asli. Namun demikian apabila bank yang bersangkutan tidak mempercayai adanya laporan tersebut nasabah dapat melanjutkan dengan menempuh upaya hukum. Bagi pihak nasabah selaku konsumen yang merasa dirugikan oleh adanya temuan uang palsu saat pengambilan uang di ATM, dapat mengajukan gugatan ganti kerugian dengan dasar hukum KUH Perdata jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian sebelum dapat melakukan upaya litigasi diupayakan upaya non litigasi, berupa alternetif penyelesaian sengketa seperti negosiasi atau mediasi maupun melibatkan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), dengan tujuan penyelesaian masalah lebih baik, cepat, dan membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Demikian halnya dengan kerugian nasabah selaku konsumen pada saat pengambilan uang di ATM yang ternyata menjumpai atau mendapati uang palsu, perlu dilakukan dengan baik khususnya menyangkut kerugian yang dialami oleh konsumen. Saran yang dapat diberikan bahwa, Hendaknya pelaku usaha dalam hal ini pihak bank harus senantiasa menjaga dan berupaya meningkatkan produk yang dihasilkannya dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabah selaku konsumen, agar konsumen puas dengan pelayanan tersebut sehingga dapat menekan sengketa konsumen yang terjadi dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen yang baik dan seimbang. Dalam hal ini bank harus memberikan pelayanan yang baik khususnya dalam penyediaan layanan perbankan melalui ATM. Sejogjanya keserasian hubungan timbal balik antara pelaku usaha dengan nasabah/konsumen perlu lebih ditingkatkan. Untuk itulah, alangkah baiknya jika apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari nasabah/ konsumen benar-benar diketahui dan dapat dimengerti oleh setiap nasabah/ konsumen itu sendiri.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.subjectUang Palsuen_US
dc.subjectPenarikan Tunaien_US
dc.subjectMesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)en_US
dc.titleTanggung Jawab Bank Terhadap Uang Palsu Yang Terdapat Pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Saat Penarikan Tunaien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record