Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap Third-Party Beneficiary dalam Insiden Keracunan Massal Nasional
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Gelombang insiden keracunan massal yang menimpa penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025 hingga 2026 telah memunculkan persoalan ganda berupa kegagalan operasional (mulai pelanggaran SOP, praktik higiene yang tidak konsisten, hingga masalah rantai pasok) serta kekosongan normatif yang melemahkan jalur penegakan hak bagi korban, khususnya siswa sebagai penerima manfaat yang rentan. Penelitian ini dirancang untuk menelaah kedudukan hukum siswa penerima MBG sebagai intended third-party beneficiary dan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum Badan Gizi Nasional (BGN) beserta unit pelaksana (SPPG) apabila terjadi keracunan massal, dengan tujuan memberi dasar rekomendatif bagi rekonstruksi substansi dan struktur hukum. Manfaat penelitian ditujukan bagi pembuat kebijakan dan instansi pengawas untuk memperbaiki pedoman operasional, bagi penyelenggara MBG untuk memperkuat SOP dan manajemen risiko, serta bagi korban dan publik untuk memperoleh akses remedial yang lebih cepat dan pasti. Pernyataan masalah dan ruang lingkup penelitian ini berangkat dari data empiris nasional dan analisis normatif yang menunjukkan perlunya pengakuan hak penegakan bagi pihak ketiga dalam kerangka tanggung jawab perdata.
Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conseptual approach) dengan metode penalaran deduktif. Penelitian ini menggabungkan telaah bahan hukum primer (dimulai dari konstitusi, KUHPerdata, UU Kesehatan, UU Pangan, UUPK, Perpres No.115 Tahun 2025, hingga PP/Permenkes terkait) dan bahan sekunder berupa literatur ilmiah serta data non-hukum seperti laporan JPPI dan hasil laboratorium untuk memetakan fenomena law in books dan law in action. Analisis penelitian ini berfokus pada pertautan antara das sein dan das sollen, konsep third-party beneficiary serta teori sistem hukum Lawrence M. Friedman untuk menilai kesesuaian antara substansi dan struktur hukum. Kajian pustaka disusun melingkupi teori third-party beneficiary, definisi dan penyebab keracunan massal, program MBG, prinsip-prinsip tanggung jawab hukum, serta konsep struktur dan substansi hukum dalam teori sistem hukum. Kombinasi metode normatif dan bukti empiris memungkinkan penulis merumuskan preskripsi hukum yang aplikatif terhadap permasalahan penyelenggaraan MBG.
Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa siswa penerima MBG dapat diposisikan sebagai intended third-party beneficiary yang berhak atas perlindungan perdata menurut Pasal 1317 KUH Perdata dan norma konstitusional, sehingga pelanggaran SOP yang berujung keracunan menimbulkan potensi tanggung jawab perdata bagi penyelenggara dan pelaksana program MBG. Realitas praktik administrasi dan pengawasan saat ini belum menyediakan mekanisme pemulihan yang cepat dan terjamin. Hasil analisis penelitian juga mengungkapkan beberapa kelemahan struktural dan substantif, dimulai dari ketiadaan standar pembuktian administratif yang seragam, absennya ketentuan asuransi atau dana kompensasi sementara, tidak adanya mandat unit respons terpusat yang dapat menahan alokasi dana darurat, serta celah yang memicu fenomena ego sektoral antar-lembaga sehingga koordinasi darurat melemah. Kesimpulan dari segi normatif menegaskan bahwa Perpres No.115 Tahun 2025 perlu direvisi untuk memasukkan ketentuan atribusi tanggung jawab yang jelas, mekanisme pembuktian administratif yang mengalihkan atau meringankan beban korban, serta kewajiban skema jaminan finansial demi menjamin akses remedial.
Rekomendasi penelitian menuntut pengakuan hak penegakan third-party beneficiary dalam peraturan pelaksana MBG, penetapan model atribusi tanggung jawab, kewajiban pemberian asuransi dan pembentukan dana kompensasi sementara, serta pendirian unit respons dan kompensasi terpusat yang diberi wewenang administratif dan perdata untuk menetapkan kompensasi awal berdasarkan kriteria objektif dan menahan alokasi dana darurat. Implementasi rekomendasi harus dilengkapi pedoman teknis yang mengatur standar pembuktian forensik pangan, prosedur recall, dan mekanisme audit bersama antar-instansi agar insentif birokrasi berubah dari defensif menjadi kolaboratif. Kontribusi akademis penelitian ini terletak pada integrasi konseptual third-party beneficiary dengan analisis sistem hukum serta pengusulan rancangan normatif yang menghubungkan pemulihan perdata dan respons administrasi publik dalam konteks program pangan massal. Pelaksanaan rekomendasi tersebut diharapkan memperkuat akses remedial, mencegah pengulangan insiden, dan merekonstruksi legitimasi hukum program MBG sebagai bagian pemenuhan hak kesehatan siswa.
Description
Finalisasi_Maya_19 Juni 2026
