Politik Hukum Responsif dalam Mengakomodasi Partisipasi Publik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini mengkaji dua persoalan hukum utama: pertama, apakah partisipasi publik dalam pembentukan hukum di Indonesia bersifat mengikat dan telah mencerminkan prinsip meaningful participation; kedua, apakah politik hukum Indonesia telah sesuai dengan prinsip politik hukum responsif berdasarkan parameter putusan lembaga peradilan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menelaah berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif partisipasi publik telah memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat, namun dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan signifikan antara das sollen dan das sein. Politik hukum Indonesia dalam hal penegakan hukum menunjukkan responsivitas yang belum konsisten di antara ketiga lembaga peradilan, sehingga masih berada pada tahap transisi menuju politik hukum yang sepenuhnya responsif.
Description
Reupload file repository 18 juni 2026
Validasi file repositori 18 Juni 2026_Dea_Firli
