Disharmonisasi Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah: Strategi Harmonisasi Berdasarkan Hierarki Norma
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini membahas permasalahan disharmonisasi antara Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah yang kerap terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Latar belakang penelitian didasarkan pada ketidakjelasan kedudukan Peraturan Menteri dalam hierarki peraturan perundang undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, khususnya pada Pasal 7 dan Pasal 8. Ketidakjelasan tersebut berimplikasi pada konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdampak pada terganggunya kepastian hukum, efektivitas pemerintahan daerah, serta implementasi otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, khususnya dengan sistem hukum Jepang. Kajian pustaka bertumpu pada Teori Jenjang Norma (Stufenbau Theory), konsep otonomi daerah, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta konsep harmonisasi regulasi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa disharmonisasi antara Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah disebabkan oleh beberapa faktor utama, yaitu ambiguitas norma dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ego sektoral antar lembaga negara, serta lemahnya koordinasi harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dampak disharmonisasi tersebut terlihat pada munculnya ketidakpastian hukum, melemahnya efektivitas Peraturan Daerah, serta terhambatnya pelayanan publik dan iklim investasi di daerah. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa harmonisasi antara Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip hierarki norma yang jelas sesuai dengan Teori Jenjang Norma. Diperlukan penguatan mekanisme harmonisasi regulasi, pembatasan kewenangan regulatif kementerian agar tidak melampaui kewenangan daerah, serta penataan ulang kedudukan Peraturan Menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan guna menjaga konsistensi sistem hukum nasional, prinsip negara hukum, dan pelaksanaan otonomi daerah
Description
Reupload file repositori 14 Mei 2026_Maya
Approved by Teddy
