Show simple item record

dc.contributor.advisorKHOIDIN, H.M.
dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorMANGGALA, Ferdiansyah Putra
dc.date.accessioned2019-11-21T01:53:24Z
dc.date.available2019-11-21T01:53:24Z
dc.date.issued2018-07
dc.identifier.nimNIM160720101008
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94498
dc.description.abstractKeberadaan jaminan fidusia dalam praktek sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan perekonomian masyarakat untuk itu dalam meletakkan pembebanannya dalam hukum kebendaan disyaratkan adanya hak kepemilikan atas benda bergerak yang hendak dipergunakan sebagai jaminan kebendan. Jaminan kebendaan di dalamnya terdapat asas-asas hukum jaminan salah satunya asas sepesialitas. Benda yang dijadikan jaminan kebendaan berupa jaminan fidusia berupa benda bergerak yang terdapat dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Setelah terjadinya kesepakatan benda yang dibebani dengan jaminan fidusia tersebut masih belum diketahui apakah telah terjadi peralihan hak milik. Hak milik benda tersebut berada di tangan debitor atau berada ditangan kreditor. Bagaimana cara mengeksekusi benda jaminan fidusia tersebut apabila benda jaminan tidak didaftarkan kepada kantor wilayah Kemneterian Hukum dan HAM. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunak metode penelitian hukum yuridis normatif , yaitu mengkaji dan menganalisa bahan-bahan hukum dan isu-isu hukum yang terkait dengan permasalahan yang sedang diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan sejarah (Historical Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam pembahasan selanjutnya dapat ditarik kesimpulan bahwa yang pertama dalam perjanjian pembiayaan konsumen belum lahir jaminan kebendaan berupa jaminan fidusia, jaminan fidusia lahir pada saat pendaftaran benda yang dibebani dengan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia hingga terbit sertifikat fidusia sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya pasal 11 ayat 1. Kedua perjanjian pembiayaan konsumen yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayaan konsumen tidak memenuhi asas spesialitas hukum jaminan kebendaan. Suatu benda yang dibebani oleh jaminan fidusia tidak didaftarkan kepada kantor wilayah kementrian Hukum dan Ham, maka dapat disimpulkan bahwa di dalam perjanjian pokok tidak terdapat adanya perjanjian tambahan yaitu jaminan kebendaan dan hak kepemilikan benda tersebut tidak dapat ditentukan secara spesifik atau secara jelas. Ketiga eksekusi benda jaminan fidusia yang terdapat dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayaan apabila debitor cidera janji atau wanprestasi tidak bisa dieksekusi menggunakan grosse akta sesuai pasal 224 HIR. Dengan tidak didaftarkannya benda yang dibebani oleh jaminan fidusia telah melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sehingga dalam perjanjian tersebut apabila benda jaminan tidak didaftarkan pada kantor wilayah kementrian Hukum dan Ham dianggap tidak adanya suatu jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayaan. Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran antara lain, pertama bahwa seharusnya lembaga pembiayaan mendaftarkan benda yang dibebani oleh jaminan fidusia tersebut pada kantor pendaftaran fidusia agar lahir jaminan fidusia. Kedua kepada perusahaan pembiayaan konsumen di Indonesia harus menyadari dan memahami serta melaksanakan prinsip spesialitas dalam mengikat jaminan secara fidusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ketiga kepada seluruh lembaga pembiayaan di Indonesia eksekusi benda jaminan yang diikat dengan jaminan fidusia harus dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukumnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries160720101008;
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.titlePrinsip Spesialitas Pembebanan Jaminan Fidusia Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumenen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record