| dc.description.abstract | Tujuan dari penulisan tesis ini yaitu: Secara umum, dapat dimanfaatkan 
sebagai sumbangan ilmu pengetahuan dalam pengembangan ilmu hukum tentang 
Perikatan Jual Beli Rusun serta dapat juga sebagai bahan bacaan bagi akademisi 
Hukum Properti; Secara khusus, yaitu menelaah makna perjanjian pengikatan jual 
beli  rumah susun yang dibuat dihadapan Notaris, serta mengetahui, memahami, 
dan menguraikan kepastian hukum dan konsep pengaturan ke depan bagi para 
pihak terkait perjanjian pengikatan jual beli Rusun yang  dibuat dihadapan notaris. 
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah Yuridis 
Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam 
penelitian ini difokuskan dengan menerakan kaidah-kaidah atau norma-norma 
dalam hukum positif.. Metode  penelitian yang digunakan adalah pendekatan 
perundang-undangan (statue approach ), pendekatan konseptual (conceptual 
approach), pendekatan Kasus (case approach) dan teori kepastian hukum serta 
teori perlindungan hukum. Hasil penelitian  ini adalah yang pertama bentuk 
perjanjian pengikatan jual rumah susun yang dibuat dihadapan Notaris dapat 
diartikan dengan bentuk akta yang dilegalisasi dan bentuk akta otentik, padahal 
keduanya memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Kedua, beberapa kajian 
pendekatan kasus terkait bentuk perjanjian pengikatan jual beli rumah susun yang 
dibuat dihadapan Notaris memiliki implikasi hukum terhadap kepastian hukum 
yang berbeda – beda yang dijadikan dasar oleh Hakim untuk memberi putusan 
dalam setiap gugatan berbeda. Ketiga,  Konsep pengaturan kedepan untuk 
menjamin kepastian hukum dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli 
dalam pembelian rumah susun maka seharusnya akta perjanjian pengikatan jual 
beli tersebut harus akta Otentik karena untuk lebih menjamin kepastian hukum jika 
kedepannya terjadi wanprestasi, untuk rumah susun  menengah kebawah 
seharusnya peran penting pemerintah dalam hal ini sangatlah penting  dengan 
mengeluarkan kebijakan terkait bantuan subsidi biaya pembuatan perjanjian 
pengikatan jual beli tersebut, subsidi terkait biaya-biaya notaris maupun terkait 
instansi lainnya. | en_US |