dc.description.abstract | Bab I. Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.
Pasal 13 UUJF menyebutkan pendaftaran Fidusia dilakukan oleh penerima
fidusia, wakil atau kuasanya. Notaris dapat membantu penerima fidusia selaku
kuasa untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia,
pada saat ini pendaftaran fidusia dapat dilakukan secara On line. UUJF maupun
UUJN tidak ditemukan rumusan hukum yang menyatakan bahwa Notaris wajib
menelliti tentang kebenaran obyek jaminan fidusia dalam melakukan pendaftaran
Fidusia on line, dengan tidak ada kewajiban tersebut, Notaris seolah-olah tidak
ada tanggung jawab pada pendaftaran fidusia apabila dikemudian hari ditemukan
adanya kesalahan dalam pendaftaran, oleh karenanya perlu dilakukan penelitian
hukum terkait bentuk tanggung jawab Notaris terhadap pendaftaran fidusia secara
online apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan terhadap obyek fidusia.
Masalah hukum yang pertama adalah Apa yang menjadi dasar hukum pada
notaris dalam melakukan pendaftaran fidusia secara online ? kedua Apa bentuk
tanggung jawab notaris terhadap pendaftaran fidusia secara online, apabila
dikemudian hari ditemukan adanya kesalahan pada pendaftaran fidusia ? ketiga
Bagaimana pengaturan hukum kedepan terkait tanggung jawab notaris dalam
melakukan pendaftaran fidusia secara online ? Tujuan penelitian ini memahami
dan menganalisis atas ketiga rumusan masalah tersebut, dan penelitian ini
menggunakan metode tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Bab II. Tinjaun Pustaka meliputi, pengertian prinsip hukum, tolak ukur
prinsip, Pengertian tanggung jawab hukum, pengertian fidusia, pendaftaran
fidusia, pembebanan jaminan fidusia, pendaftaran fidusia secara eloktronik,
pengertian notaris, konsep tujuan hukum.
Bab III. Kerangka Konseptual, sebagai alur berfikir untuk menjawab
permasalahan pada penelitian ini, yaitu menggunakan pengertian-pengertian
terleih dahulu, selanjutnya menggunakan teori pertanggung jawaban, teori
kepastian hukum dan prinsip tujuan hukum.
Bab IV. Merupakan hasil penelitian, pertama Dasar hukum notaris melakukan
pendaftaran jaminan fidusia secara online adalah Pasal 13 ayat (1) UndangUndang
Jaminan Fidusia dan Pasal 2 Perauran Pemerintah No. 21 Tahun 2015.
Kedua bentuk pertanggungjawaban notaris yang melakukan pendaftaran fidusia
secara online, meliputi tanggung jawab administeratif, privat/perdata dan
tanggung jawab pidana. Apabila dalam pendaftaran fidusia secara online
ditemukan adanya kesalahan administratif, maka tanggung jawab notaris hanya
sebatas memperbaiki dan merubah data fidusia tersebut, kemudian melakukan
pendaftaran kembali pada kantor pendaftaran fidusia, berbeda dengan adanya
kesalahan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365
KUHPerdata) atau wanprestasi, maka pertanggungjawaban notaris semacam ini
dikatagorikan sebagai bentuk tanggung jawab bidang hukum perdata yaitu notaris
dapat dituntut di pengadilan atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan
hukum. Sedangkan bentuk tanggungjawab seorang notaris dalam bidang hukum
pidana sebagaimana praktek peradilan pada umumnya, meliputi 3 (tiga) bentuk tanggungjawab yaitu:1) tanggungjawab selaku tersangka, terdakwa, 2)
tanggungjawab selaku saksi, 3) tanggungjawab sebagai tenaga ahli dalam
memberikan keterangan dan penjelasan di sidang pengadilan. Ketiga tentang
pengaturan hukum kedepan yang perlu dirumuskan dalam peraturan perundangundangan
ialah hukum tersebut haruslah mengandung Kepastian hukum, karena
hukum tersebut mengatur secara tegas dan tidak ambigu. Selanjutnya pengaturan
hukum kedepan bagi notaris yang melakukan pendaftaran fidusia secara online
haruslah mencapai keadilan. Keadilan yang dimaksud agar hukum yang dibuat
mengarah pada persamaan bagi setiap orang. dengan kata lain hukum harus
memberikan keadilan yang nyata baik bagi notaris sendiri maupun para pengguna
jasa notaris. Selain dari itu rumusan hukum yang harus dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur notaris melakukan pendaftaran
fidusia secara online adalah hukum harus mengarah dan memberikan kemanfaatan
bagi setiap orang, dengan kata lain hukum yang dibuat yang mengatur pendaftaran
fidusia harus lebih memberikan kemanfaatan bagi semua orang, termasuk notaris
sebagai penerima kuasa maupun pada kreditur yang memberikan kuasa pada
pendaftaran fidusia secra online.
Bab V. Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti memberikan saran antara lain,
kepada pemerintah, organisasi notaris, peraktisi hukum, para dosen (akademisi)
dan para mahasiswa hukum, untuk melakukan kajian secara mendalam terkait
dengan pendafatran jaminan fidusia secara online, agar segera melakukan
perubahan pada UUJF dan UUJN | en_US |