Show simple item record

dc.contributor.advisorKHOIDIN, M
dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorSYARIFA, Eva
dc.date.accessioned2019-11-14T01:50:00Z
dc.date.available2019-11-14T01:50:00Z
dc.date.issued2019-05-05
dc.identifier.nimNIM150720201046
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94307
dc.description.abstractBab I. Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Pasal 13 UUJF menyebutkan pendaftaran Fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, wakil atau kuasanya. Notaris dapat membantu penerima fidusia selaku kuasa untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia, pada saat ini pendaftaran fidusia dapat dilakukan secara On line. UUJF maupun UUJN tidak ditemukan rumusan hukum yang menyatakan bahwa Notaris wajib menelliti tentang kebenaran obyek jaminan fidusia dalam melakukan pendaftaran Fidusia on line, dengan tidak ada kewajiban tersebut, Notaris seolah-olah tidak ada tanggung jawab pada pendaftaran fidusia apabila dikemudian hari ditemukan adanya kesalahan dalam pendaftaran, oleh karenanya perlu dilakukan penelitian hukum terkait bentuk tanggung jawab Notaris terhadap pendaftaran fidusia secara online apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan terhadap obyek fidusia. Masalah hukum yang pertama adalah Apa yang menjadi dasar hukum pada notaris dalam melakukan pendaftaran fidusia secara online ? kedua Apa bentuk tanggung jawab notaris terhadap pendaftaran fidusia secara online, apabila dikemudian hari ditemukan adanya kesalahan pada pendaftaran fidusia ? ketiga Bagaimana pengaturan hukum kedepan terkait tanggung jawab notaris dalam melakukan pendaftaran fidusia secara online ? Tujuan penelitian ini memahami dan menganalisis atas ketiga rumusan masalah tersebut, dan penelitian ini menggunakan metode tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bab II. Tinjaun Pustaka meliputi, pengertian prinsip hukum, tolak ukur prinsip, Pengertian tanggung jawab hukum, pengertian fidusia, pendaftaran fidusia, pembebanan jaminan fidusia, pendaftaran fidusia secara eloktronik, pengertian notaris, konsep tujuan hukum. Bab III. Kerangka Konseptual, sebagai alur berfikir untuk menjawab permasalahan pada penelitian ini, yaitu menggunakan pengertian-pengertian terleih dahulu, selanjutnya menggunakan teori pertanggung jawaban, teori kepastian hukum dan prinsip tujuan hukum. Bab IV. Merupakan hasil penelitian, pertama Dasar hukum notaris melakukan pendaftaran jaminan fidusia secara online adalah Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Jaminan Fidusia dan Pasal 2 Perauran Pemerintah No. 21 Tahun 2015. Kedua bentuk pertanggungjawaban notaris yang melakukan pendaftaran fidusia secara online, meliputi tanggung jawab administeratif, privat/perdata dan tanggung jawab pidana. Apabila dalam pendaftaran fidusia secara online ditemukan adanya kesalahan administratif, maka tanggung jawab notaris hanya sebatas memperbaiki dan merubah data fidusia tersebut, kemudian melakukan pendaftaran kembali pada kantor pendaftaran fidusia, berbeda dengan adanya kesalahan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) atau wanprestasi, maka pertanggungjawaban notaris semacam ini dikatagorikan sebagai bentuk tanggung jawab bidang hukum perdata yaitu notaris dapat dituntut di pengadilan atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Sedangkan bentuk tanggungjawab seorang notaris dalam bidang hukum pidana sebagaimana praktek peradilan pada umumnya, meliputi 3 (tiga) bentuk tanggungjawab yaitu:1) tanggungjawab selaku tersangka, terdakwa, 2) tanggungjawab selaku saksi, 3) tanggungjawab sebagai tenaga ahli dalam memberikan keterangan dan penjelasan di sidang pengadilan. Ketiga tentang pengaturan hukum kedepan yang perlu dirumuskan dalam peraturan perundangundangan ialah hukum tersebut haruslah mengandung Kepastian hukum, karena hukum tersebut mengatur secara tegas dan tidak ambigu. Selanjutnya pengaturan hukum kedepan bagi notaris yang melakukan pendaftaran fidusia secara online haruslah mencapai keadilan. Keadilan yang dimaksud agar hukum yang dibuat mengarah pada persamaan bagi setiap orang. dengan kata lain hukum harus memberikan keadilan yang nyata baik bagi notaris sendiri maupun para pengguna jasa notaris. Selain dari itu rumusan hukum yang harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur notaris melakukan pendaftaran fidusia secara online adalah hukum harus mengarah dan memberikan kemanfaatan bagi setiap orang, dengan kata lain hukum yang dibuat yang mengatur pendaftaran fidusia harus lebih memberikan kemanfaatan bagi semua orang, termasuk notaris sebagai penerima kuasa maupun pada kreditur yang memberikan kuasa pada pendaftaran fidusia secra online. Bab V. Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti memberikan saran antara lain, kepada pemerintah, organisasi notaris, peraktisi hukum, para dosen (akademisi) dan para mahasiswa hukum, untuk melakukan kajian secara mendalam terkait dengan pendafatran jaminan fidusia secara online, agar segera melakukan perubahan pada UUJF dan UUJNen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries150720201046;
dc.subjectPertanggung Jawabanen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectFidusiaen_US
dc.subjecton Lineen_US
dc.titlePrinsip Pertanggung Jawaban Notaris Pada Pendaftaran Fidusia Secara on Lineen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record