dc.description.abstract | Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat
didalamya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan yang ada
di dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. ini artinya, selama
tidak tidak dapat dibuktikan sebaiknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum
didalamnya harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam melakukan
perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam pengadilan. Namun kepastian hak
atas tanah ini dalam prakteknya terkadang tidak terjamin sebagaimana yang
diharapkan, sehingga menimbulkan kekaburan norma. Permasalahan yang akan
diteliti dalam tesis ini antara lain meneliti kepastian hukum terkait sertipikat hak
atas tanah yang terbit ganda, selanjutnya akan meneliti mengenai uapaya
penyelesaian sengketa sertipikat hak atas tanah yang terbit ganda dan ratio
decidendi Putusan Mahkamah Agung dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu
tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (Legal research). Pendekatan
masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (Conseptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kajian
Pustaka dari tesis ini yaitu 1) Pndaftaran Tanah; 2) Hak Milik Atas Tanah; 3)
Teori Kepastian Hukum; 4) Sertipikat; 5) Asas Umum Pemerintahan Umum yang
Baik; 6) Teori Teori Tanggungjawab Hukum.
Kesimpulan dari tesis ini yaitu 1) Sertipikat hak atas tanah yang terbit ganda
merupakan sertipikat cacat hukum, hal ini terjadi akibat adanya kesalahan
administrasi. Dimana kesalahan administrasi disini berupa suatu bentuk sertipikat
yang tidak sesuai dengan keadaan fisik yang ada ataupun dokumen-dokumen
yang menjadi alas hak sertipikat tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai. 2) Upaya
penyelesaian sengketa terhadap sertipikat hak atas tanah yang terbit ganda yaitu:
melalui peradilan dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan dilakukan
pembatalan salah satu sertipkat yaitu sertipikat Sertipikat Hak Milik Nomor
1315/Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, diatas tanah seluas 2.000 m
dahulu
tertulis atas nama ARTINI MOERNIATI REGOWO, berdasarkan Surat Ukur
Nomor. 88/1998 tanggal 21 Agustus 1998 yang sertipikatnya diterbitkan pada
tanggal 10 Desember 1998, dan sekarang telah beralih karena jual beli terhadap
STEFANUS SETIONO GUNAWAN yang didaftarkan pada tanggal 03
Nopember 2008. 3) Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Nomor :
138/K/TUN/2010 terhadap sertipikat hak atas tanah yang terbit ganda telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: Bahwa terhadap
permasalahan hukum tersebut Majelis Hakim memberikan ketentuan-ketentuan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu Pasal 3 Huruf A
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 32 ayat 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Menurut penulis, untuk Perkara ini, pada
semua tingkat pengadilan, mulai dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung, kemudian banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan
kasasi Mahkamah Agung Jakarta, Majelis Hakim menintikberatkan pada data
Fisik dan data Yuridis atau asas pembuktian kepemilikan dari masing-masing
pihak terhadap kedua sertipikat yang disengketakan tersebut. Sedangkan
pemeriksaan dan pengadilan timbulnya sertipikat ganda dalam pelaksanaan sistem
pendaftaran tanah itu sendiri dilakukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa keputusan hakim terhadap sengketa tanah
mengenai sertipikat ganda ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Saran 1) Pejabat Badan Pertanahan Nasional meneliti terlebih
dahulu aspek fisik dan yuridis dari bidang tanah yang bersangkutan sehingga tidak
akan terjadi kesalahan administrasi dan untuk menanggulanginya konflik di
bidang pertanahan tersebut. | en_US |