Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.authorELVIRA, Rose Linda
dc.date.accessioned2019-11-14T01:44:30Z
dc.date.available2019-11-14T01:44:30Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.nimNIM140720201022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94306
dc.description.abstractSertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. ini artinya, selama tidak tidak dapat dibuktikan sebaiknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum didalamnya harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam pengadilan. Namun kepastian hak atas tanah ini dalam prakteknya terkadang tidak terjamin sebagaimana yang diharapkan, sehingga menimbulkan kekaburan norma. Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini antara lain meneliti kepastian hukum terkait sertipikat hak atas tanah yang terbit ganda, selanjutnya akan meneliti mengenai uapaya penyelesaian sengketa sertipikat hak atas tanah yang terbit ganda dan ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (Legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (Conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kajian Pustaka dari tesis ini yaitu 1) Pndaftaran Tanah; 2) Hak Milik Atas Tanah; 3) Teori Kepastian Hukum; 4) Sertipikat; 5) Asas Umum Pemerintahan Umum yang Baik; 6) Teori Teori Tanggungjawab Hukum. Kesimpulan dari tesis ini yaitu 1) Sertipikat hak atas tanah yang terbit ganda merupakan sertipikat cacat hukum, hal ini terjadi akibat adanya kesalahan administrasi. Dimana kesalahan administrasi disini berupa suatu bentuk sertipikat yang tidak sesuai dengan keadaan fisik yang ada ataupun dokumen-dokumen yang menjadi alas hak sertipikat tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai. 2) Upaya penyelesaian sengketa terhadap sertipikat hak atas tanah yang terbit ganda yaitu: melalui peradilan dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan dilakukan pembatalan salah satu sertipkat yaitu sertipikat Sertipikat Hak Milik Nomor 1315/Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, diatas tanah seluas 2.000 m dahulu tertulis atas nama ARTINI MOERNIATI REGOWO, berdasarkan Surat Ukur Nomor. 88/1998 tanggal 21 Agustus 1998 yang sertipikatnya diterbitkan pada tanggal 10 Desember 1998, dan sekarang telah beralih karena jual beli terhadap STEFANUS SETIONO GUNAWAN yang didaftarkan pada tanggal 03 Nopember 2008. 3) Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 138/K/TUN/2010 terhadap sertipikat hak atas tanah yang terbit ganda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: Bahwa terhadap permasalahan hukum tersebut Majelis Hakim memberikan ketentuan-ketentuan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu Pasal 3 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Menurut penulis, untuk Perkara ini, pada semua tingkat pengadilan, mulai dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, kemudian banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan kasasi Mahkamah Agung Jakarta, Majelis Hakim menintikberatkan pada data Fisik dan data Yuridis atau asas pembuktian kepemilikan dari masing-masing pihak terhadap kedua sertipikat yang disengketakan tersebut. Sedangkan pemeriksaan dan pengadilan timbulnya sertipikat ganda dalam pelaksanaan sistem pendaftaran tanah itu sendiri dilakukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa keputusan hakim terhadap sengketa tanah mengenai sertipikat ganda ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran 1) Pejabat Badan Pertanahan Nasional meneliti terlebih dahulu aspek fisik dan yuridis dari bidang tanah yang bersangkutan sehingga tidak akan terjadi kesalahan administrasi dan untuk menanggulanginya konflik di bidang pertanahan tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries140720201022;
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectSertipikaten_US
dc.subjectHak Atas Tanahen_US
dc.subjectTumpang Tindihen_US
dc.titleKepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Tumpang Tindih (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 138/K/Tun/2010)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record