Show simple item record

dc.contributor.advisorKHOIDIN, M
dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.authorWAHID, Mas Ilham
dc.date.accessioned2019-11-14T01:35:43Z
dc.date.available2019-11-14T01:35:43Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.nimNIM150720201022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94304
dc.description.abstractSaat ini Comanditaire Vennootschap (CV) merupakan suatu perusahaan yang berbentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. Menurut Pasal 19 KUHD, Comanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab seluruhnya pada pihak pertama (sekutu komplementer), dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (sekutu komanditer) pada pihak lain. Comanditaire Vennootschap (CV) merupakan perkumpulan dengan cara atau dasar perjanjian kerja, dimana satu atau lebih sekutu mengikatkan diri dengan cara memasukkan modal tertentu untuk dijadikan modal usaha dan sekutu lain menjalankan perusahaan. xii 1 Sementara itu, untuk dasar pendirian maupun pembubaran Comanditaire Vennootschap (CV) itu sendiri diatur secara umum pada KUHPerdata dalam buku III Pasal 1618 sampai dengan 1652 KUHPerdata yang umumnya masuk dalam kategori persekutuan perdata. Sedangkan untuk pendirian maupun pembubaran secara khusus diatur dalam KUHD pada pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD. Norma hukum terkait proses pembubaran Comanditaire Vennootschap (CV) yang ada saat ini sebenarnya sudah kurang memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya dalam proses pembubaran Comanditaire Vennootschap (CV) masyarakat butuh kepastian hukum untuk bermasyarakat maupun selaku pelaku usaha sesuai dengan tujuan hukum. Berdasarkan latar belakang permasalah tersebut di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: (a) Apakah pembubaran Commanditaire Venootschap (CV) serta merta menghapus kewajiban perpajakan? (b) Apakah dampak implementasi OSS sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018 terkait kewajiban perpajakan Commanditaire Venootschap (CV) yang telah bubar? (3) Bagaimana pengaturan kedepan terhadap pembubaran Commanditaire Venootschap (CV) atas kewajiban perpajakan? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tesis ini menyimpulkan sebagai berikut: (a) Pembubaran Commanditaire Venootschap (CV) yang tidak disertai pencabutan NPWP, kewajiban perpajakannya belum berakhir termasuk kewajiban melunasi hutang, sanksi dan denda pajak. Dimana sekutu aktif yang secara teori maupun secara hukum positif yang berlaku mempunyai tanggung jawab untuk mengurus tindakan keluar sebagaimana diatur dalam KUHD Pasal 32 wajib membuat permohonan penghapusan NPWP yang notabene sebagai nomor induk atau identitas dalam menjalankan kewajiban perpajakan sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas badan usaha maupun semua pihak. (b) Terkait dampak implementasi kebijakan pemerintah yang diberi nama Online Single Submission (OSS) berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 dalam kewajiban perpajakan Commanditaire Venootschap (CV) yang telah bubar yang tidak taat pajak tidak akan bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS). Pasalnya, sistem OSS telah terintegrasi dengan data perpajakan dan INSW Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga jika para pihak yang tidak melaksanakan atau memenuhi tanggung jawab pemenuhan kewajiban perpajakan tidak akan pernah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang baru sebelum menyelesaikan atau memenuhi kewajiban perpajakan terdahulu. (c) Dalam proses pembubaran Commanditaire Venootschap (CV) sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau anggaran dasar terjadi karena pelepasan diri atau penghentian salah satu sekutu, atau setelah habis waktu yang di perjanjikan. Demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam petikan yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga harus diadakan juga dengan akta otentik yang merupakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Sementara pembubaran Commanditaire Venootschap (CV) selama ini diatur secara khusus dalam KUHD Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD dimana proses pembubaran Commanditaire Venootschap (CV) tersebut sama halnya dengan pembubaran firma dikarenakan Commanditaire Venootschap (CV) sejatinya merupakan persekutuan firma-firma. Dimana dalam proses pembubaran sekutu yang mempunyai kewajiban mengurus dalam hal ini sekutu aktif atau sekutu komplementer atau sekutu pengurus harusnya melakukan pemberesanpemberesan urusan-urusan pembagian untung atau kerugian yang ada dalam Commanditaire Venootschap (CV) tersebut. Tidak adanya aturan atau norma yang mengatur dimana Commanditaire Venootschap (CV) yang telah bubar wajib atau harus menghapus NPWP yang notabane adalah nomor induk atau identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan, memberi dampak ketidakpastian hukum kepada para pihak yang menyebabkan Commanditaire Venootschap (CV) yang telah bubar masih menjadi subyek pajak walaupun subyek pajak belum tentu wajib pajak dalam artian diharuskan membayar pajak, tetapi ada kewajiban yang lain yang harus dipenuhi misalnya melaporkan kewajiban perpajakan tahunan. Oleh karena itu, diharapkan adanya aturan yang mengatur dimana Commanditaire Venootschap (CV) yang telah bubar wajib atau diharuskan menghapus NPWP sehingga dapat memberi kepastian hukum terhadap para pihak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries150720201022;
dc.subjectComanditaire Vennootschap (CV)en_US
dc.subjectKUHDen_US
dc.subjectPerpajakanen_US
dc.titleKewajiban Perpajakan Atas Commanditaire Venootschap (Cv) Yang Telah Bubaren_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record