Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorFATONI, Ahmad
dc.date.accessioned2019-11-14T00:53:14Z
dc.date.available2019-11-14T00:53:14Z
dc.date.issued2019-07-13
dc.identifier.nimNIM150720201063
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94293
dc.description.abstractDalam praktiknya, notaris dapat menunjuk seorang notaris pengganti yang lazimnya adalah salah satu karyawan yang bekerja di kantornya. Notaris menyerahkan protokol notarisnya kepada notaris pengganti, sehingga dalam penguasaan notaris pengganti terdapat protokol notaris dari notaris yang digantikan oleh notaris pengganti dan protokol yang meliputi akta-akta yang dibuatnya sendiri. Adanya pengaturan tentang notaris pengganti bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta, dimana notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan protokol notaris kepada notaris pengganti dan protokol tersebut diserahkan kembali kepada notaris setelah cuti berakhir. Serah terima jabatan tersebut dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah, dan walaupun cuti notaris telah berakhir dan protokol telah diserahkan kepada notaris, tetapi notaris pengganti tetap bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya. Kedudukan notaris pengganti dianggap untuk menutupi kekosongan jabatan notaris karena notaris tersebut tidak dapat menjalankan kewajiban sementara waktu dengan alasan yang sudah diatur dalam undang-undang. Notaris pengganti bukan semata-mata memiliki tanggung jawab selama menjabat menjadi notaris pengganti, tetapi tanggung jawab itu akan tetap melekat selama akta yang dibuat oleh notaris pengganti tersebut masih dipergunakan dan notaris pengganti tersebut masih hidup, sehingga jabatan notaris pengganti tidak dapat dimanfaatkan sebagai ajang untuk dapat membuat akta sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan aturan hukum, mekanisme, syarat dalam membuat suatu akta. Notaris pengganti tidak ada batasan dalam membuat akta selama masih berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan pihak klien, maupun pihak lain yang berhubungan dengan akta Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis menidentifikasikan beberapa rumusan masalah antara lain : (1) Apakah ketentuan tentang notaris pengganti atas notaris yang diangkat menjadi pejabat negara sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum ; (2) Apakah notaris pengganti memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan notaris yang digantikannya karena cuti sebagai pejabat negara; dan (3) Bagaimanakah konsep pengaturan ke depan terhadap ketentuan notaris pengganti atas notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dalam mewujudkan prinsip kepastian hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan dua macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch). Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan metode atau cara dengan mengklasifikasikan, mengkategorisasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan. Berdasarkan hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, Ketentuan tentang notaris pengganti atas notaris yang diangkat menjadi pejabat negara sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum untuk mewujudkan prinsip profesionalitas notaris. Dengan rangkap jabatan notaris sebagai pejabat negara, maka Notaris yang bersangkutan tidak dapat menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya dan secara professional, sehingga berpotensi dapat merugikan masyarakat umum. Jika seorang Notaris akan diangkat menjadivxPejabat Negara maka wajib mengambil cuti selama memangku jabatan sebagai pejabat negara (Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang JabatanvNotaris), dan wajib mengangkat Notaris Pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai Pejabat Negara, maka Notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai Notaris (Pasal 11 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang JabatanvNotaris)ersebut. Kedua, Berdasarkan Pasal 65 Undang Undang Jabatan Notaris, maka notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik. Fungsi yang dimiliki oleh notaris pengganti tidak ada perbedaan dalam hal kewenangan dan tanggung jawab terkait fungsinya sebagai notaris, karena berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang Undang Jabatan Notaris, notaris pengganti hanya menggantikan notaris selama notaris tersebut berhalangan. Tanggung jawab notaris pengganti atas akta yang dibuatnya setelah selesai masa jabatan ataupun masih menjabat sebagai notaris pengganti, sepenuhnya berada pada notaris pengganti, karena notaris pengganti adalah pejabat yang mandiri. Ketiga, Konsep penaturan ke depan terhadap ketentuan notaris pengganti atas notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dalam mewujudkan prinsip kepastian hukum, bahwa Notaris pengganti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus bertanggung jawab kepada diri sendiri ataupun terhadap masyarakat. Bertanggung jawab pada diri sendiri dalam arti, Notaris bekerja karena integritas moral, kecerdasan, dan keprofesionalitas sebagai bagian dari jati diri seorang Notaris. Sebagai seorang profesional harus selalu mempertahankan cita-cita luhur dari sebuah profesi sesuai dengan tuntunan hati nurani, menjalani suatu profesi tidak hanya sekedarnya saja, melainkan harus berkualitas dan berintegritas terhadap profesi yang diamanatkan dalam menjalankan jabatanya, Notaris harus: bertindak jujur, mandiri, seksama, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain : Hendaknya notaris dalam menjalankan jabatannya senantiasa bercermin pada etika moral profesi yang diembannya, taat asas, serta tunduk dan patuh pada setiap peraturan yang mengatur jabatannya tersebut sehingga masyarakat dan semua kalangan benar-benar dapat memaknai profesi notaris sebagai salah satu profesi yang mulia dan bermartabat. Hendaknya pengaturan peraturan perundang-undangan mengenai kiteria atau batasan larangan rangkap jabatan Notaris lebih diperluas lagi, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan mengenai pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang untuk dirangkap pejabat notaris. Selain itu, hendaknya sanksi mengenai notaris yang rangkap jabatan itu dipertegas, diperjelas dan diperberat, sebab sanksi-sanksi terhadap pelanggaran terhadap rangkap jabatan notaris hanya disebutkan secara umum tidak spesifik. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris melarang seorang noatris merangkap jabatan sebagai pejabat negara untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai notaris maupun sebagai pejabat negara. Berdasarkan teori keadilan Aristoteles Politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan. Disamping itu, politik hukum dalam suatu negara hukum tidak luput dari peranan berbagai penegak hukum dimana salah satu penegak hukum dalam hal ini adalah notaris dan pejabat negara.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries150720201063;
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectCutien_US
dc.subjectPejabat Negaraen_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Terhadap Notaris Pengganti Jika Notarisnya Cuti dan Diangkat Menjadi Pejabat Negaraen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record