dc.description.abstract | RINGKASAN
Kajian Terhadap Program Pendewasaan Usia Perkawinan pada Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Tahun 2012 (Studi di
Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso); Ana Kusuma
Aprilianingrum; 102110101165; 2013; 120 halaman; Bagian Administrasi dan
Kebijakan Kesehatan; Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember.
Program Keluarga Berencana (KB) Nasional bertujuan mengendalikan jumlah
penduduk diantaranya melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Program PUP dalam program KB bertujuan meningkatkan usia kawin yang lebih
dewasa yaitu pada usia 20 tahun bagi perempuan. Tujuan PUP yang seperti ini
berdampak pada perlunya peningkatan usia perkawinan yang lebih dewasa sehingga
berdampak pada penurunan Total Fertility Rate (TFR). Selain berdampak pada
penurunan TFR, PUP juga berdampak pada pencapaian Millenium Development
Goals (MDG’s), khususnya pada penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dan
Angka Kematian Ibu (AKI). Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
memiliki target usia kawin pertama dibawah usia 20 tahun maksimal 3,5% pada tahun
2014. Kenyataannya di Kabupaten Bondowoso jumlah pernikahan pertama di bawah
usia 20 tahun masih tinggi yaitu 50,92% pada tahun 2011 dan Kecamatan Taman
Krocok merupakan kecamatan dengan angka pernikahan dibawah usia 20 tahun
tertinggi yaitu 78,45% pada tahun 2011.
Kelancaran dan keberhasilan program PUP ini tidak terlepas dari peran Petugas
Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) termasuk di dalamnya Penyuluh Keluarga
Berencana (PKB) sebagai pejabat fungsional, Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka
UPT) sebagai pejabat struktural dan PLKB non fungsional dan non struktural yang
merupakan tenaga operasional dan merupakan ujung tombak dari keberhasilan
viii
11
program Keluarga Berencana karena bersentuhan langsung dengan obyek dari
program tersebut yaitu masyarakat. Selain itu masyarakat juga memiliki andil dalam
keberhasilan program PUP karena mereka adalah pengambil keputusan yang
menentukan mana yang terbaik menurut mereka untuk dirinya sendiri. Sehingga
PLKB disini memiliki tugas sebagai motor, sosialisator dan motivator di masyarakat.
Di dalam pelaksanaannya, program PUP tidak terlepas dari proses manajemen yang
dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB),
dalam hal ini dilakukan oleh PLKB sebagai tenaga operasional dari Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengkaji implementasi program Pendewasaan Usia Perkawinan pada Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di Kecamatan Taman Krocok
Kabupaten Bondowoso.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada
bulan September 2012 sampai dengan Maret 2013 berlokasi di Kecamatan Taman
Krocok Kabupaten Bondowoso dengan tiga kategori informan, yaitu informan kunci,
informan utama dan informan tambahan. Informan kunci dalam penelitian ini adalah
Kepala Bidang Data & Informasi dan Kepala Bidang Keluarga Sejahtera di Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Informan utama dalam
penelitian ini adalah lima orang PLKB di Kecamatan Taman Krocok Kabupaten
Bondowoso. Informan tambahan dalam penelitian ini adalah perempuan dengan usia
perkawinan dibawah 20 tahun sebanyak 5 orang, 5 orang tokoh masyarakat dan 5
orang tokoh agama di Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso. Fokus
dalam penelitian ini adalah karakteristik PLKB, karakteristik masyarakat,
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pelaksanaan, serta pengawasan
pada program PUP. Data primer dalam penelitian ini adalah karakteristik PLKB,
karakteristik masyarakat, perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pelaksanaan, serta pengawasan. Data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan
teknik wawancara mendalam disertai dengan panduan wawancara dan dokumentasi
ix
11
untuk merekam pembicaraan pada saat wawancara. Setelah itu dilakukan triangulasi
dari sumber-sumber data yang telah terkumpul.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa program PUP pada Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso berkaitan dengan
beberapa faktor, antara lain : karakteristik PLKB, karakteristik masyarakat, tahap
perencanaan, tahap pengorganisasian, tahap penggerakan dan pelaksanaan, serta
tahap pengawasan. Berdasarkan karakteristik PLKB yang meliputi umur, tingkat
pendidikan, lama kerja, pengetahuan, kemampuan atau keahlian, dan pelatihan dapat
diketahui bahwa tiga orang berusia dewasa pertengahan yaitu 40 - < 60 tahun,
berlatar belakang pendidikan tingkat tinggi, memiliki masa kerja > 15 tahun, telah
seringkali mendapatkan pelatihan, memiliki pengetahuan yang baik tentang program
PUP terbukti dengan mampunya mereka menjelaskan proses kerja dalam program
PUP, dan memiliki keterampilan yang baik dalam menjalankan program PUP.
Sedangkan dua orang lainnya berusia dewasa dini yaitu 18 - < 40 tahun, berlatar
belakang pendidikan tingkat menengah, memiliki masa kerja ≤ 1 tahun, belum pernah
mendapatkan pelatihan, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang kurang
terhadap program PUP.
Berdasarkan karakteristik masyarakat (perempuan dengan usia kawin < 20
tahun) yang meliputi tingkat pendidikan, pengetahuan, persepsi, perilaku, dan budaya
dapat diketahui bahwa sebagian besar informan berlatar belakang pendidikan tingkat
dasar, memiliki pengetahuan yang kurang tentang program PUP dan dampak dari
pernikahan usia muda, tidak dapat memberikan persepsi terhadap program PUP
dikarenakan tidak mengetahui tentang program tersebut. Seluruh informan memiliki
perilaku yang kurang bijak yakni memutuskan untuk menikah muda. Dalam
masyarakat memiliki budaya dalam pembuatan keputusan untuk menikah di usia
muda yang tergantung kepada keputusan orang tua atau dijodohkan. Selain itu
terdapat kebiasaan untuk menikah muda yang dianggap sudah lumrah dilakukan.
x
11
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa tahap perencanaan
dilakukan sesuai dengan prosedur kerja PLKB, tahap pengorganisasian dilakukan
dengan baik yakni mengikutsertakan kader dalam kegiatan di masyarakat, tahap
penggerakan dan pelaksanaan yang dilakukan belum berjalan dengan baik yakni
sebagian besar masyarakat (perempuan dengan usia kawin < 20 tahun) belum pernah
mendapatkan sosialisasi atau penyuluhan tentang program PUP karena belum
meratanya penyuluhan yang dilakukan oleh PLKB, tahap pengawasan telah dilakukan
yakni setiap bulannya PLKB menyerahkan laporan tentang kegiatan-kegiatan yang
dilakukan dan dilakukan evaluasi yang dinamakan rapat konsultasi guna mencari
pemecahan masalah yang ada di kecamatan atau desa. | en_US |