• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG

    Thumbnail
    View/Open
    Skripsi (Maya Asti Yuliarsih_1.pdf (78.63Kb)
    Date
    2013-12-17
    Author
    Maya Asti Yuliarsih
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak merupakan kontributor terbesar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti peranannya sangat besar terhadap kelangsungan pembangunan nasional. Pajak menurut UU KUP No. 28 Tahun 2008 ialah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pajak berdasarkan lembaga pemungutannya ada dua, yaitu pajak pudat dan pajak daerah. Pajak daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah, pada kabupaten Lumajang lembaga yang mengelola pajak daerah adalah Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD). Ada tujuh jenis pajak yang dikelola oleh DPKD yaitu: pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak parkir. Dari ketujuh jenis pajak diatas penulis memilih pajak hotel dan pajak restoran. Pajak totel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, sedangkan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan di restoran, rumah makan, depot, café, lesehan, warung dan sejenisnya. Tarif kedua jenis pajak ini sama yaitu 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tata Cara pemungutan kedua pajak ini pada dasarnya sama yaitu mulai dari pendaftaran dan pendataan, penetapan besarnya pajak yang terutang, perhitungan pajak terutang, pembayaran pajak terutang sampai pada kegiatan penagihan pajak. Yang membedakan hanya cara perhitungan pajaknya, karena Pajak Restoran selain menghitung menggunakan tarif perhitungan juga menggunakan pembayaran dengan karcis yang memiliki nominal Rp. 1.000,00 dan Rp. 5.000,00. Pajak hotel dan pajak restoran memegang peranan penting dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat secara menyeluruh. Penerimaan pajak hotel dan pajak restoran harus meningkatkan dari tahun ke tahun. Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara tidak lepas dari peran serta masyarakat sebagai warga negara yang taat terhadapa hukum, yaitu kewajiban dalam pembayaran pajak harus tepat pada waktunya.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9329
    Collections
    • DP-Taxation [892]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository