Perbedaan Pedoman Penegakan Hukum Antara Kepolisian, Kejaksaan Dan Hakim Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Segala bentuk kejahatan dapat dilakukan oleh semua kalangan, baik anak – anak maupun orang dewasa. Akan tetapi, apabila anak berhadapan dengan hukum terdapat perlakuan khusus yaitu wajib dilakukannya diversi. Akan tetapi terkadang terdapat perbedaan pedoman yang digunakan oleh aparat penegak hukum, sehingga menyebabkan perbedaan dalam pelaksanaan diversi pada anak antara aparat penegak hukum satu dengan lainnya. Rumusan masalah yang akan dibahas yaitu perbedaan pedoman penegakan hukum antara kepolisian, kejaksaan, dan hakim dalam penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana serta penerapan diversi dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi anak pelaku tindak pidana. Metode penelitian pada skripsi ini menggunakan Tipe penelitian hukum doktrinal, yakni penelitian hukum yang berfokus pada analisa bahan hukum primer dan sekunder seperti peraturan perundang - undangan, buku, jurnal hukum, artikel, dan literatur lainnya untuk dianalisis berbasis pada kepustakaan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan berbagai sumber hukum dari perundang – undangan yang sesuai dengan topik skripsi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian karya ilmiah yang didasarkan pada literatur atau pustaka (library research). Hasil penelitian penulis yakni ketiga aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim menggunakan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pedoman dalam pelaksanaan diversi. Akan tetapi, masing – masing juga memiliki pedoman khusus yang digunakan. Kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan menggunakan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan, serta Hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan diversi juga telah sesuai dengan konsep keadilan restoratif yang tercantum dalam UU SPPA. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan diversi pada semua tahapan peradilan menggunakan UU SPPA sebagai pedoman pelaksanaannya. Dari penelitian tersebut, diperlukannya penerapan pedoman teknis memgenai diversi yang bersifat mengikat bagi Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim demi meminimalisir perbedaan penafsiran serta mendorong keseragaman pelaksanaan diversi di setiap tahapan proses peradilan pidana anak serta pengoptimalan penerapan diversi agar tetap berpedoman pada prinsip keadilan restoratif.

Description

Reupload file repository juni 2026

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By