Perbedaan Pedoman Penegakan Hukum Antara Kepolisian, Kejaksaan Dan Hakim Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Segala bentuk kejahatan dapat dilakukan oleh semua kalangan, baik anak –
anak maupun orang dewasa. Akan tetapi, apabila anak berhadapan dengan hukum
terdapat perlakuan khusus yaitu wajib dilakukannya diversi. Akan tetapi terkadang
terdapat perbedaan pedoman yang digunakan oleh aparat penegak hukum, sehingga
menyebabkan perbedaan dalam pelaksanaan diversi pada anak antara aparat
penegak hukum satu dengan lainnya. Rumusan masalah yang akan dibahas yaitu
perbedaan pedoman penegakan hukum antara kepolisian, kejaksaan, dan hakim
dalam penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana serta
penerapan diversi dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi anak pelaku tindak
pidana.
Metode penelitian pada skripsi ini menggunakan Tipe penelitian hukum
doktrinal, yakni penelitian hukum yang berfokus pada analisa bahan hukum primer
dan sekunder seperti peraturan perundang - undangan, buku, jurnal hukum, artikel,
dan literatur lainnya untuk dianalisis berbasis pada kepustakaan. Pendekatan yang
digunakan yaitu pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan berbagai
sumber hukum dari perundang – undangan yang sesuai dengan topik skripsi. Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian karya ilmiah yang
didasarkan pada literatur atau pustaka (library research).
Hasil penelitian penulis yakni ketiga aparat penegak hukum mulai dari
Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim menggunakan Undang – Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pedoman dalam
pelaksanaan diversi. Akan tetapi, masing – masing juga memiliki pedoman khusus
yang digunakan. Kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan menggunakan Peraturan
Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada
Tingkat Penuntutan, serta Hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan diversi juga telah sesuai dengan konsep
keadilan restoratif yang tercantum dalam UU SPPA. Hal tersebut dikarenakan
pelaksanaan diversi pada semua tahapan peradilan menggunakan UU SPPA sebagai
pedoman pelaksanaannya.
Dari penelitian tersebut, diperlukannya penerapan pedoman teknis
memgenai diversi yang bersifat mengikat bagi Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim
demi meminimalisir perbedaan penafsiran serta mendorong keseragaman
pelaksanaan diversi di setiap tahapan proses peradilan pidana anak serta
pengoptimalan penerapan diversi agar tetap berpedoman pada prinsip keadilan
restoratif.
Description
Reupload file repository juni 2026
